Pamflet yang gw buat untuk BEM UI baru-baru ini untuk diskusi dengan angoota dewan yang terhormat, tentang rakyat.
Dalam rumusan para pendiri bangsa kita, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan bernegara Indonesia. Sebagai konsekuensi logisnya, penyelenggaraan pendidikan sebagai instrumen pelaksananya merupakan tanggung jawab negara. Hari ini, konsep yang demikian menjadi kian tidak relevan. Dinamika global menuntut adanya redefinisi tentang peran serta negara dalam pendidikan di berbagai tingkatannya. Hal ini ditandai dengan mengemukanya konsep good governance yang menuntut pelibatan sektor privat dan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk di sektor pendidikan. Tentu ini tidak berarti bahwa privatisasi harus diterima bulat-bulat dalam penyelenggaraan pendidikan. Bagaimana sektor privat dan publik dapat saling memperkuat alih-alih harus berdiri sebagai oposan bagi yang lainnya, itulah pertanyaan yang harus sama-sama kita cari jawabnya.
Isu terkini dalam diskursus panjang ini adalah munculnya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Tulisan ini akan mengemukakan beberapa catatan tentang RUU tersebut. Kerja yang lebih holistik dalam isu ini tengah digalang oleh tim kecil kajian RUU PT yang telah dibentuk oleh penulis dalam kapasitasnya sebagai staf ahli bidang pendidikan Pusat Kajian dan Studi Gerakan (PUSGERAK) BEM UI. Dalam waktu dekat, tim ini akan mempublikasikan hasil kerjanya. Tulisan ini hanya merupakan pembuka untuk memantik kesadaran kritis kita bersama. Semoga bisa menjadi bahan untuk memperkuat gerakan pemantauan dan advokasi terhadap proses legislasi RUU PT. Sebagai catatan, tulisan ini dibuat berdasarkan draft tertanggal 7 Juni 2011.
Mekanisme Kontrol: Sebuah Keniscayaan Bagi Proses Transformasi yang Hakiki
Adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat perbedaan kapasitas di antara perguruan tinggi-sebagai satuan formal pengelola pendidikan tinggi berdasarkan definisi dalam ketentuan umum RUU PT-baik yang berada dalam lingkup negara dan berbentuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun yang diselenggarakan oleh sektor privat dan berbentuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Situasi ini harus direspon dengan kebijakan yang mampu mengakomodasi perbedaan tersebut. Ini pula yang menjadi landasan bagi redefinisi peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Derajat besarnya peran negara harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perguruan tinggi agar keterlibatan negara dapat menjadi katalis positif bagi perkembangan perguruan tinggi terkait. Perguruan tinggi yang telah memiliki kapasitas yang memadai harus didorong untuk semakin otonom dari peran negara agar dapat mengembangkan daya saingnya tanpa terkendala oleh hambatan-hambatan birokratis. Sebaliknya, dalam perguruan tinggi yang kapasitasnya belum memadai, negara tidak boleh absen dan dengan segenap daya yang dimilikinya harus memberdayakan perguruan tinggi tersebut. Pemberdayaan tersebut dapat berupa penyertaan kekayaan negara bagi PTN dan bantuan biaya investasi atau biaya operasional bagi PTS.
Dalam implementasinya, bagaimana peran negara diletakkan dalam penyelenggaraan sebuah perguruan tinggi akan berbanding terbalik dengan otonomi yang dimiliki oleh perguruan tinggi tersebut sebagai sebuah institusi. Merujuk pada RUU PT pasal 46 ayat 1, hal ini akan berdampak pada bentuk perguruan tinggi. Situasi ini menuntut adanya mekanisme kontrol yang jelas dalam mengawal proses transformasi perguruan tinggi dari satu bentuk ke bentuk lain dan dampaknya bagi otonomi yang dimiliki perguruan tinggi terkait. Mekanisme kontrol ini harus meliputi adanya indikator yang jelas bagi sebuah perguruan tinggi untuk diklasifikasikan sebagai perguruan tinggi dengan bentuk tertentu; sistem klasifikasi yang transparan, akuntabel dan berbasiskan meritokrasi serta sistem reward and punishment yang adil. Tanpanya, proses transformasi perguruan tinggi akan terdistorsi dari tujuan hakikinya untuk memajukan pendidikan tinggi, ditelan kepentingan-kepentingan sementara pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Persoalan ini menjadi penting terutama dalam kaitannya dengan bentuk PTN. Berbeda dengan PTS yang-berdasarkan RUU PT-memiliki bentuk tunggal sebagai badan hukum nirlaba, RUU PT mengemukakan adanya tiga bentuk PTN yang berbeda berdasarkan otonominya, yaitu PTN Berbadan Hukum, PTN Mandiri dan PTN Unit Pelaksana Teknis pemerintah (termasuk PTN Khusus). Dalam ketentuan umumnya RUU PT mendefinisikan PTN sebagai perguruan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh kementerian dan PTN khusus sebagai perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian bersama kementerian lain, dan/atau LPNK. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara berperan penuh dalam tata kelola kedua jenis PTN ini tanpa memberikan atau mendelegasikan otonomi yang dimilikinya. Sedangkan PTN Mandiri dan PTN Berbadan Hukum berdasarkan pasal 47 dan 59 memiliki otonomi dalam bidang akademik dan nonakademik. Meskipun demikian, terdapat perbedaan dalam hal tata kelola kekayaan negara pada kedua jenis PTN ini. Kekayaan negara pada PTN Berbadan Hukum dapat dikelola secara otonom sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Hal yang sama tidak dijumpai di PTN Mandiri.
Melihat kompleksitas ini, mekanisme kontrol sebagaimana dipaparkan sebelumnya merupakan sebuah keniscayaan. Sayangnya, hal ini belum diatur secara terang dalam RUU PT. Pasal 44 ayat 1 hanya mengatur bahwa perguruan tinggi dapat diberikan otonomi dalam bidang akademik dan/atau nonakademik untuk mengelola lembaganya secara mandiri. Dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan bahwa pemberian otonomi tersebut dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing perguruan tinggi untuk mengelola lembaganya secara mandiri. Lebih jauh pada pasal 45 diatur bahwa aparatur terkait-baik merepresentasikan negara mapun masyarakat-dapat mengubah ruang lingkup otonomi perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya. Anehnya, tidak ada pasal yang mendefinisikan “kemampuan masing-masing perguruan tinggi untuk mengelola lembaganya secara mandiri” serta indikator apa yang harus digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah ruang lingkup otonomi perguruan tinggi dalam melaksanakan perubahan tersebut. Dalam kaitannya dengan PTN Berbadan Hukum dan PTN Mandiri, pasal 47 dan 59 hanya mengatur bahwa persyaratan untuk dapat diklasifikasikan sebagai kedua jenis PTN tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Inilah catatan penting pertama terhadap RUU PT.
Jaminan aksesibilitas: Pendidikan Sebagai Hak Dasar, Masihkah?
Redefinisi peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pelibatan masyarakat dan sektor privat tidak boleh berpaling dari tujuan bernegara kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Keterlibatan aktor selain negara harus diletakkan sebagai penguat peran negara dalam perwujudkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara. Inilah catatan berikutnya terkait RUU PT terutama dalam konteks penyelenggaraan PTN sebagai perguruan tinggi yang melekat-dengan derajat tertentu berdasarkan bentuknya-pada negara.
Paling tidak terdapat dua indikator substansial untuk mengukur peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan RUU PT. Kedua indikator tersebut adalah jaminan negara terhadap eksistensi PTN dan aksesibilitas bagi seluruh warga negara untuk masuk ke PTN.
Menyoal yang pertama, tidak terdapat jaminan negara yang kokoh bagi PTN yang berbentuk PTN Berbadan Hukum. Meskipun pada pasal 97 disebutkan bahwa pendanaan PTN Berbadan Hukum merupakan tanggung jawan pemerintah, masyarakat dan PTN bersangkutan, wujud tanggung jawab pemerintah dalam PTN berbadan hukum tidak termanifestasikan dengan jelas dalam RUU PT.
Merujuk pada pasal 47, kekayaan negara yang terdapat pada PTN Berbadan Hukum berbentuk kekayaan negara yang dipisahkan, artinya bukan merupakan bagian dari Anggaran negara. Pada pasal 32 tentang pendanaan pendidikan tinggi, pendanaan pendidikan tinggi didefinisikan sebagai penyediaan anggaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah provinsi, kapubaten/kota serta upaya memobilisasi bantuan dana masyarakat untuk mencapai tujuaan pendidikan tinggi. Jelas bahwa pendanaan yang berasal dari pemerintah-sebagai representasi negara-harus berasal dari anggaran negara-baik di tingkat pusat maupun daerah-sehingga berdasarkan situasi ini, PTN Berbadan Hukum tidak dapat memperoleh bantuan pendanaan dari negara kecuali dalam bentuk penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan pada awal pendirian PTN Berbadan Hukum terkait.
Hal ini dapat dipandang secara positif sebenarnya sebagai upaya untuk melepaskan perguruan tinggi Berbadan Hukum-yang dapat dipandang sebagai model paling maju bagi sebuah perguruan tinggi-dari ketergantungan pada peran negara dan menjadikan perguruan tinggi bersangkutan kian kompetitif. Namun mengingat fungsinya sebagai instrumen untuk mencapai tujuan bernegara, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap kelangsungan hidup perguruan tinggi, termasuk yang berbentuk PTN Berbadan Hukum. Hal ini nyata-nyata tidak diakomodasi oleh RUU PT. Tidak ada aturan tentang mekanisme penyelamatan bagi PTN Berbadan Hukum bila sebuah PTN Berbadan Hukum mengalami defisit dalam pendanaannya. Lalu apa yang akan terjadi dengan PTN Berbadan Hukum yang demikian? Mengingat-berdasarkan paparan sebelumnya-PTN Berbadan Hukum juga tidak berhak menerima pendanaan dari negara kecuali dalam bentuk kekayaan awal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, bisa jadi PTN tersebut akan pailit. Merujuk pasal 41 tentang penutupan perguruan tinggi, sebuah perguruan tinggi bisa dicabut izinnya-sebagai bentuk penutupan-oleh menteri pendidikan nasional ketika perguruan tinggi tersebut-salah satunya-tidak lagi memenuhi syarat pendiriannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan bentuknya sebagai badan hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait maka kepailitan sebuah PTN Berbadan Hukum akan berakibat dibubarkannya PTN Berbadan Hukum yang mengalami kepailitan. Hal ini karena institusi tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai sebuah badan hukum.
Lalu apakah PTN Mandiri dan PTN Unit Pelaksana Teknis dapat dikatakan aman? Secara konseptual ya, karena kekayaan mereka yang berasal dari negara bukanlah kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya bila sampai kedua jenis PTN ini mengalami pailit, negara wajib melakukan tindakan penyelematan, karena kepailitan kedua jenis PTN ini juga berarti kepailitan negara. Namun demikian fakta bahwa PTN Mandiri memiliki otonomi nonakademik harus dicermati lebih jauh. Otonomi nonakademik yang dimaksud oleh RUU PT bagi PTN Mandiri meliputi otonomi untuk menetapkan tarif layanan. Artinya untuk menghindari situasi defisit, PTN Mandiri memiliki hak untuk melakukan penyesuaian tarif layanan. Situasi ini-baik pada PTN Berbadan Hukum maupun PTN Mandiri-pada gilirannya berpotensi menstimulus PTN Mandiri dan PTN Berbadan Hukum untuk berfokus pada pembangunan kekuatan finansialnya. Ini merupakan pilihan logis bagi PTN Mandiri dan PTN Berbadan Hukum agar kelangsungan hidupnya tetap terjamin di tengah absennya tanggung jawab negara. Jika sudah begini, apa yang terjadi dengan aksesibilitas masuk PTN-terutama yang berbentuk PTN Mandiri dan PTN Berbadan Hukum?
Jaminan aksesibilitas untuk masuk ke kedua jenis PTN tersebut hanya dijamin oleh pasal 99 untuk PTN Berbadan Hukum dan pasal 103 untuk PTN Mandiri. Dalam pasal tersebut, PTN Berbadan Hukum maupun Mandiri wajib untuk mengalokasikan 20% kuota peserta didiknya untuk calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi tidak mampu secara ekonomi. Ketika negara absen dalam menjamin kelangsungan hidup PTN Mandiri dan PTN Berbadan Hukum, maka perguruan tinggi dengan bentuk tersebut tidak memiliki pilihan lain selain mengoptimalkan penerimaan dari peserta didiknya. Hal ini dapat dilakukan dengan meminimalisir jumlah peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi. Dalam kondisi ini, sangat mungkin angka 20% yang ditetapkan sebagai besaran minimal menjadi landasan bagi PTN Mandiri dan PTN Berbadan hukum untuk menetapkan jumlah kuota yang diberikan bagi peserta didik yang lemah kemampuan ekonominya. Akan halnya 80% lainnya, bangku-bangku tersebut hanya akan dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial yang memadai. Meskipun ditetapkan-pada pasal 99 dan 103-bahwa mahasiswa hanya membayar maksimal 1/3 dari besaran biaya operasional, PTN Mandiri dan PTN Berbadan hukum memiliki otonomi penuh untuk menetapkan tarif layanannya. Merespon kondisi tersebut-kembali-hanya 20% peserta didik dengan ciri-ciri yang didefinisikan pada pasal 99 dan pasal 103 ayat 1 (memiliki potensi akademik tinggi namun tidak mampu secara ekonomi) yang dijamin haknya untuk membayar sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki, sedangkan sisanya berada dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi secara finansial.
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa peran negara diletakkan dalam posisi yang sangat rapuh dalam menjamin perwujudan pendidikan sebagai hak dasar berdasarkan konstruksi RUU PT. Adalah benar bahwa otonomi perguruan tinggi dan keterlibatan aktor selain negara adalah sebuah keniscayaan bagi kemajuan pendidikan tinggi. Namun ketika situasi sosiologis di lapangan belum merepresentasikan kapasitas yang ideal, negara tidak boleh absen. Jika tidak demikian, ia akan ingkar pada tujuan keberadaannya.
Keterlibatan Mahasiswa dan Karyawan Dalam Majelis Pemangku
Apa itu majelis pemangku? Tugas pokok dan fungsi serta perannya kurang lebih seperti Majelis Wali Amanat dalam konsep Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Berdasarkan RUU PT pasal 48 dan 60, perguruan tinggi yang memiliki otonomi-merujuk pada PTN Mandiri dan PTN Berbadan Hukum-wajib memiliki majelis pemangku sebagai salah satu organnya, selain senat akademik, komite audit dan pimpinan perguruan tinggi. Pada pasal 49-untuk PTN Berbadan Hukum-dan pasal 61-untuk PTN Mandiri-dijelaskan lebih jauh tentang susunan anggota majelis pemangku. Dalam kedua pasal tersebut tidak dijumpai adanya perwakilan mahasiswa dan karyawan perguruan tinggi yang duduk sebagai anggota majelis pemangku.
Mengapa mahasiswa dan karyawan harus duduk di majelis pemangku? Merujuk pada pasal 50 dan 62 RUU PT, majelis pemangku dibentuk salah satunya sebagai representasi dari menteri pendidikan nasional untuk melaksanan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi menteri pendidikan nasional berdasarkan pasal 6, secara umum meliputi pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi. Kebijakan-kebijakan ini pada gilirannya akan bersentuhan langsung dengan persoalan-persoalan publik dalam bidang penyelenggaraan pendidikan tinggi atau dengan kata lain merupakan kebijakan publik. Berdasarkan kondisi yang demikian dapat disimpulkan bahwa majelis pemangku-dengan keterbatasan tertentu pada ranah pengawasan berdasarkan pasal 48-merupakan organ yang berperan sebagai regulator dan evaluator kebijakan publik di perguruan tinggi yang menjadi area kerjanya.
Menurut Widodo (2005), era reformasi telah menghembuskan angin perubahan dalam tata kehidupan bernegara kita, termasuk dalam struktur pengambilan kebijakan publik. Dalam persoalan yang disebut belakangan, konsep good governance yang mengemuka menggantikan rule government menghendaki adanya keterlibatan yang lebih luas dari aktor nonnegara untuk meningkatkan kapasitas negara dalam menyediakan layanan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitasnya. Muncul kemudian wacana yang luas berkembang tentang pelibatan pemangku kepentingan dalam struktur pengambilan kebijakan publik. Apa itu pemangku kepentingan (stakeholders)?
Sejak pertama kali dikemukakan oleh Abrams (1951), teori tentang pemangku kepentingan terus berkembang. Meskipun muncul berbagai pendapat dengan narasi yang berbeda-beda, semuanya berdiri di bawah satu kesepahaman bahwa sebuah institusi-privat atau publik-harus memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan pengaruh semua pihak yang terkena dampak kebijakannya. Konsep yang berkembang pada tingkatan negara ini seharusnya juga diimplementasikan dalam tatanan-tatanan yang lebih mikro untuk mengakselerasi perwujudannya. Apalagi dalam konteks majelis pemangku, negara-dengan tingkat tertentu tergantung bentuk hukum PTN terkait-telah mendelegasikan kewenangannya kepada majelis pemangku. Inilah landasan dalam meletakkan peran majelis pemangku pada sebuah perguruan tinggi. Simpulan yang dapat ditarik pada titik ini, majelis pemangku harus dibangun berbasiskan pelibatan yang holistik dari segenap unsur pemangku kepentingan dalam sebuah perguruan tinggi. Kembali pada konsep yang telah dikemukakan sebelumnya tentang pemangku kepentingan, maka sudah seharusnya karyawan perguruan tinggi dan mahasiswa memiliki perwakilan dalam majelis pemangku mengingat mereka juga merupakan pihak yang akan terkena dampak dari kebijakan sebuah perguruan tinggi.
Epilog
Catatan ini bukanlah akhir. Sebaliknya ini merupakan awalan untuk kembali merenungkan RUU PT. Apakah RUU ini akan muncul sebagai terobosan berharga dalam menyelesaikan polemik seputar bentuk hukum perguruan tinggi ataukah memperburuknya? Apakah RUU ini akan menjadi instrumen untuk melepaskan tanggung jawab negara atas perwujudan pendidikan sebagai hak dasar ataukah memperkuat peran negara dalam sebuah kerjasama mutualisme dengan sektor swasta dan masyarakat menuju pendidikan untuk semua? dan apakah RUU ini akan berkhianat pada tujuan bernegara kita atau tidak? Pilihan-pilihan itu tersaji demikian terang. Saatnya semua yang terlibat bekerjasama untuk mencari jawabnya, bukan untuk siapa-siapa melainkan Bangsa Indonesia.
June 22, 2011
June 02, 2011
Mencari (lagi) Nasionalisme Kita 1

Kenichi Ohmae berkata dalam bukunya yang mendongengkan kiamatnya negara bangsa tentang 4 i (investasi, industri, individualitas dan investasi). 4 hal ini menurut Ohmae akan mengubah wajah dunia yang kita tinggali. Batas antar bangsa yang sekarang ada akan menjadi kian tidak berarti ditelan dinamika globalisasi. Meski agak menggunakan “kaca mata kuda” karena dominannya sudut pandang ekonomi, pandangan ini sedikit banyak mulai terbukti kebenarannya hari ini. Dunia hari ini adalah tempat yang berbeda sama sekali dengan tempat yang ditinggali ayah ibu kita ketika dulu mereka mendengarkan Koes Plus dan bersepatu roda di Binaria. Internet menghubungkan negara-negara yang terpisah ribuan mil dan berada di zona waktu yang berbeda, isu lingkungan makin mengemuka, perang dingin tinggal pepesan kosong, Republik Rakyat Cina sudah bukan negara dengan ekonomi tertutup dan telah tercipta tumblr! Dalam situasi ini, di mana kemudian letak nasionalisme?
Bicara nasionalisme, gw paling suka definisi Soekarno dalam tulisannya untuk merespon tulisan H. Agus Salim yang takut bahwa nasionalisme Indonesia tidaklah berbeda dengan chauvinisme. Dalam tulisan yang gw baca di buku Di Bawah Bendera Revolusi jilid 1 ini, si bung berkata kira-kira begini “…nasionalisme kita bukanlah jang berasal dari kesombongan bangsa belaka, ia nasionalisme jang lebar-jang berasal daripada pemahaman akan susunan dunia dan riwajat…”. Untuk semua Soekarnois di luar sana, gw minta maaf jika definisi gw salah tapi yang gw tangkap, Soekarno ingin berkata bahwa nasionalisme itu tidak transenden, tiba-tiba datang entah darimana dan tercipta begitu saja. Nasionalisme sejati datang dari pemahaman yang utuh tentang konstelasi dunia dan riwayat bangsa.
Hari ini banyak gerakan masyarakat sipil terutama di kalangan pemuda yang muncul dengan mengatasnamakan cinta pada bangsa-dengan kata lain, nasionalisme. Tidak sedikit yang tumbuh menjadi arus utama dan mempengaruhi hidup ribuan orang lain. Pertanyaannya, sudahkah konsep yang dipaparkan Soekarno sebagaimana gw kutip di atas benar-benar diresapi? kalau sudah,mengapa masih banyak anak muda yang mengaku nasionalis hanya karena menggunakan batik, padahal batik yang mereka pakai merupakan barang impor dari China?? padahal di saat yang sama mereka sebanarnya tengah meminuskan neraca perdagangan kita?? (secara umum, karena dalam ekonomi yang berpengaruh adalah neraca secara agregat, bukan negara per negara). Mengapa banyak pemuda dengan bangga melabeli dirinya aktivis ini itu tanpa tahu tentang sejarah penindasan bangsa Indonesia? tanpa mengerti bahwa semua yang publik di negara ini tengah diliberalisasi? bahwa tidak ada orang miskin di Indonesia, yang ada, dimiskinkan!
Ironis. Mari, mencari lagi nasionalisme kita!
Sampai jumpa di jilid berikutnya seri ini.
May 30, 2011
Transformasi Struktural di Era Ekonomi Pengetahuan dan Liberalisasi Pendidikan Tinggi di Indonesia
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai konsekuensinya negara harus berperan secara aktif dalam upaya-upaya pencerdasan kehidupan bangsa, termasuk tentunya penyelengaraan pendidikan. Merujuk pada hal tersebut, jelas bahwa konstitusi yang dirancang oleh para pendiri bangsa ini mengamanahkan perwujudan pendidikan sebagai hak dasar setiap insan Indonesia.
Perubahan Struktural Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi: Ekstrapolasi Ekonomis-Historis
Hari ini, konsep pendidikan sebagai hak dasar mendapat tantangan keras dengan mengemukanya era ekonomi pengetahuan. Dalam era yang kerap disebut sebagai era post- industrial ini, keunggulan kompetitif dalam persaingan ekonomi tidak lagi ditentukan semata oleh faktor modal yang bersifat fisik namun juga kemampuan untuk mengelola ilmu pengetahuan menjadi bentuk-bentuk terobosan kreatif. Hal ini dibuktikan secara empirik oleh Robert Solow melalui teori new growth . Dalam teori yang membawanya memenangkan nobel ekonomi tersebut, Solow menciptakan kerangka kuantitatif yang menggambarkan pertumbuhan investasi dan depresiasi. Solow mengemukakan bahwa pertumbuhan depresiasi akan selalu berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan investasi. Untuk meresponnya dibutuhkan terobosan-terobosan kreatif yang lahir dari penguasaan teknologi. Inilah awal mengarus utamanya konsep ekonomi pengetahuan sebagai-dalam terminologi Habermas-zeitgeist era post-industrial.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi pun tidak luput dari proses transformasi tersebut. Belakangan, pendidikan tinggi semakin dianggap penting. Pendidikan tinggi diharapkan melahirkan berbagai lulusan dengan kepakaran yang tinggi dan mampu menjadi lokomotif penggerak kemajuan suatu negara .
Dalam perspektif historis, serangkaian pegeseran paradigmatik pasca perang dunia kedua turut berdampak pada struktur penyelenggaraan pendidikan tinggi. Profesor W.H.M. Zijm dalam makalahnya yang berjudul “Higher Education and GATS” menjelaskan bahwa kebutuhan akan pemulihan dan transformasi ekonomi pasca kehancuran perang melahirkan beberapa perubahan fundamental dalam paradigma penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Yang pertama adalah berubahnya konsep pendidikan tinggi dari pendidikan yang bersifat elitis menjadi massal. Munculnya-dalam istilah Profesor W.H.M. Zijm-mass higher education ini menjadi penyebab meningkatnya permintaan terhadap pendidikan tinggi. Mengacu pada sumber yang sama, tercatat jumlah peserta didik yang ambil bagian dalam pendidikan tinggi di Eropa Barat sebagai contoh, melonjak hingga dua kali lipat dalam setengah abad terakhir. Ketika jumlah permintaan yang meningkat ini tidak dapat direspon oleh struktur domestik, muncullah internasionalisasi pendidikan sebagai solusi. Dalam kondisi tersebut, kehadiran market (pasar) sebaga instrumen mediasi tidak terhindarkan lagi. Proses ini berujung pada menguatnya peran pasar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Konstelasi ekonomi dan ekstrapolasi historis tersebut kemudian bertemu pada satu titik bernama liberalisasi pendidikan. Dalam praktiknya, proses liberalisasi ini kemudian terasosiasi dengan penetrasi kekuatan agen-agen internasional terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di berbagai negara. Indikator utamanya, Inisiatif-inisiatif kebijakan yang beredar dalam dinamika internasional mengarah pada melemahnya peran negara dalam tata kelola satuan penyelenggara pendidikan tingginya. Meskipun dinamika perubahan ini berbeda-beda tegantung pada konteks politik dan sosial di negara terkait, namun arah dari perubahan-perubahan yang terjadi cenderung serupa . Pemerintah di berbagai belahan dunia mulai dari Amerika Latin, Eropa, Amerika Utara, Asia, Afrika dan Australia, belakangan semakin mengurangi subsidi yang diberikannya kepada sektor pendidikan tinggi secara drastis, memaksa institusi penyelenggara pendidikan tinggi untuk lebih mengandalkan pendanaan sektor swasta dan berkompetisi satu sama lain untuk memperebutkan sumber-sumber pendanaan dan peserta didik .
Studi Kasus: Amerika Latin
Negara-negara Amerika latin tidaklah asing terhadap konsep ini. Upaya sistemik untuk merestrukturisasi model universitas di Amerika Latin berdasarkan model Amerika Serikat yang berlandaskan tata kelola model swasta dan orientasi for-profit dapat dilihat pada Atcon Report yang muncul pada tahun 1960an. Dokumen inilah yang kemudian dielaborasi hingga kini oleh Bank Dunia sebagai basis dalam menyusun program penyesuaian struktural . Restrukturisasi ini pada gilirannya menimbulkan penekanan terhadap faktor efisiensi dibandingkan kesetaraan dan aksesibilitas. Sebagai akibatnya peserta didik yang dalam paradigma ini berperan sebagai konsumen, harus membayar biaya yang lebih tinggi.
Studi Kasus: India
Di india, pendidikan secara paradigmatik dipandang sebagai kunci menuju pembangunan individu, komunitas dan bangsa yang holistik dan berkelanjutan . Namun demikian, data empirik menunjukkan bahwa perkembangan dan ekspansi penyelenggaraan pendidikan tinggi di India hingga kini belum mampu mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakatnya. Dari total populasi berusia 17-23 tahun, hanya sekitar 6-7% yang menjadi peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi . Berdasarkan gambaran ini, India perlu mengakselerasi penyelenggaraan pendidikan tinggi baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Akselerasi tersebut menuntut peran negara yang dominan. Dalam kondisi tersebut, aktivitas negara dalam advokasi kesejahteraan publik di India tereduksi secara konsisten sejak akhir tahun 80an akibat tekanan globalisasi dan tuntutan program penyesuaian struktural. Akibatnya dalam sektor pendidikan tinggi, persentase angka partisipasi pendidikan tinggi terhadap total populasi yang terus meningkat dari 0, 71 menuju 1, 24 pada rentang waktu antara periode pertama hingga keempat program 5 tahunan India, menurun drastis menjadi hanya 0, 53 pada periode ketujuh dan 0, 35 pada periode kedelapan .
Penetrasi kekuatan global dalam penyelengaraan pendidikan tinggi di India kian nyata ketika aliansi nasional demokrat yang memerintah India pada periode 1998 hingga 2004, menyetujui preskripsi Bank Dunia yang mengkategorikan pendidikan sebagai “non-merit goods” . Sektor pendidikan tinggi di India pun menjadi terbuka terhadap mekanisme pasar. Akibatnya bagi sektor pendidikan tinggi di India antara lain: (a) Berkurangnya pendanaan sektor negara; (b) menguatnya peran swasta; (c) meningkatnya biaya pendidikan; (d) munculnya konsep uang pangkal dan (e) institusi penyelenggara pendidikan tinggi dipaksa untuk mengupayakan pendanaan secara mandiri.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana di Indonesia?
Kontekstualisasi di Indonesia
Dalam laporannya yang berjudul Higher Education: Lessons of Experience, Bank Dunia mendefenisikan terjadinya sebuah krisis dalam pengelolaan pendidikan tinggi, terutama di negara-negara berkembang . Merespon situasi tersebut, Bank Dunia kemudian mencanangkan program reformasi pendidikan tinggi berdasarkan knowledge for development and knowledge for economics agenda . Di Indonesia, penetrasi Bank Dunia dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi mulai mengemuka bersamaan dengan pelaksanaan proyek University Research for Graduate Education (URGE) pada tahun 1994 . Salah satu implementasi dari proyek ini adalah didirikannya Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT). Setelah itu, dirancang beberapa proyek lanjutan yang secara umum semuanya ditujukan untuk mendukung upaya reformasi pendidikan tinggi di Indonesia, yaitu proyek Development of Undergraduate Education (DUE) pada tahun 1996 , proyek Quality of Undergraduate Education (QUE) pada tahun 1997 , hingga proyek Indonesia-Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE) pada tahun disepakati pada tahun 2005 .
Untuk mengokohkan rancang bangun proyek-proyek tersebut, pemerintah Indonesia juga mengintegrasikan upaya liberalisasi pendidikan tinggi dalam struktur perundang-undangannya. Hal ini mengemuka bersamaan dengan diterbitkannya UU no 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization (WTO). Sebagai anggota WTO, Indonesia tidak bisa mengelak dari seluruh kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani, termasuk kesepakatan meliberalisasi sektor pendidikan. Sebagai anggota WTO Indonesia harus menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, dimana pendidikan tinggi adalah salah satunya. Indonesia juga memiliki UU PMA (Penanaman Modal Asing) dan derivasinya yaitu Perpres nomer 77 tahun 2007 dan Perpres nomer 111 tahun 2007. Di dalam lampiran Perpres inilah, pada item ke-72, 73, dan 74, sektor pendidikan secara terang benderang dinyatakan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum hingga 49 persen.
Tinjauan Legal Dalam Konteks Bentuk Hukum Satuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi
Seiring menguatnya peran pasar dan sektor privat sebagai derivasi dari penetrasi Bank Dunia terhadap penyelenggaran pendidikan tinggi di Indonesia, muncul polemik di ranah hukum tentang bagaimana konstruksi legal yang ideal bagi satuan penyelenggara pendidikan tinggi yang berada dalam lingkup negara. Hal ini dimulai pada tahun 1999 saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 61/1999. Dalam PP tersebut, mulai muncul embrio privatisasi pendidikan tinggi melalui konsep Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Konsep BHMN kemudian terwujud dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi pada tahun 2000 dengan berubahnya sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai penyelenggara pendidikan tingi publik-UI, UGM, ITB dan IPB-menjadi BHMN. Dampak yang paling signifikan dari perubahan status ini adalah dipisahkannya kekayaan dan aset PTN terkait dari kekayaan negara. Hal ini jelas merepresentasikan melemahnya peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan di PTN-PTN tersebut.
Tahap selanjutnya dari proses transformasi tersebut adalah lahirnya Undang-Undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau lazim disebut sisdiknas. Dalam konsiderannya, undang-undang sisdiknas secara terang benderang menyatakan perlunya pendidikan tinggi merekonstruksi diri dalam rangka menyambut tantangan global. Dampak dari berlakunya UU sisdiknas ini adalah munculnya konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena sebagaimana diamanahkan oleh pasal 53 ayat 1 UU sisdiknas, satuan penyelenggara pendidikan tinggi harus berbentuk badan hukum . Sebagai langkah untuk menjalankan amanah tersebut, pemerintah menerbitkan UU nomer 9 tahun 2009 yang mengatur bahwa seluruh satuan penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia harus berbentuk badan hukum. Meski belakangan UU BHP ini dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi, dampak yang timbul pasca pembatalan tersebut masih menyisakan perdebatan dan diskursus panjang yang belum berkesudahan hingga kini.
Mencari (Kembali) Titik Terang
Pandangan Umum
Dalam sejarahnya, satuan penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia memang memiliki relasi yang kuat dengan eksistensi negara bangsa (nation state) Indonesia, terlebih bagi yang berada dalam ruang lingkup otoritas negara-selanjutnya akan disebut dengan satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik. Sistem yang demikian dinilai tidak efisien dalam memajukan mutu pendidikan tinggi. Lebih dari itu, ketergantungan birokrasi terhadap negara-sebagai aktor dalam trilogi negara, pasar dan masyarakat sipil-telah membuat pendidikan tinggi terutama pendidikan tinggi publik tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam merespon dinamika eksternal atau mendapatkan dukungan yang sesuai. Dalam konteks sosiologis, hal ini mengakibatkan para pelaku pendidikan tinggi tidak memiliki sense of belonging kepada masyarakat karena strukturnya yang birokratis. Pandangan-pandangan ini yang pada akhirnya membuat Bank Dunia mulai mulai mengarahkan reformasi pendidikan tinggi di Indonesia pada konstruksi otonomis. Bank Dunia menilai bahwa sebagai akibat dari tidak adanya otonomi dan rasa kepemilikian terhadap masyarakat, institusi pendidikan tinggi kekurangan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada masyarakat. Hal tersebut berdampak pada pada kualitas, efisiensi, dan relevansi pendidikan tinggi secara umum di Indonesia. Buruknya kualitas dari pendidikan tinggi dapat dilihat dari rendahnya kualifikasi dari para pengajar, infrastruktur yang buruk dan terbatasnya literatur di perpustakaan juga rendahnya efisiensi.
Dalam Konteks Satuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Publik
Merujuk pada situasi tersebut, upaya untuk mencari solusi melawan liberalisasi pendidikan tinggi-sebagaimana direpresentasikan oleh kehadiran Bank Dunia-harus diawali dengan mendamaikan tegangan antara peran negara dan otonomi bagi satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik. Menghadapi zaman baru serta perbedaan kapasitas antar satuan penyelenggara, otonomisasi adalah sebuah keniscayaan. Namun demikian, pemerintah harus memiliki political will yang kuat untuk menempatkan jaminan negara terhadap eksistensi satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik dan otonomi bagi mereka untuk memanfaatkan dan mengembangkan sumber dayanya-termasuk melalui kerjasama dengan sektor privat-dalam sebuah tatanan yang integral dan komplemen alih-alih beroposisi satu sama lain. Peran negara harus diperkuat dalam relasi mutualisme dengan keberadaan sektor privat. Selain itu harus ada upaya serius untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam kinerja satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik, tentunya dengan tetap berlandaskan pada asas keadilan.
Salah satu upaya untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah dengan meninjau kembali keberadaan UU nomer 7 tahun 1994 dan perpres nomer 77 dan 111 tahun 2007-sebagai derivasi dari UU PMA-dan upaya untuk meliberalkan pendidikan yang terkandung di dalamnya melalui upaya judicial review. Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945-sebagai sumber hukum yang lebih tinggi secara hirarkis dibandingkan dengan UU DAN perpres-pasal 33, bidang-bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Di era ekonomi pengetahuan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, pendidikan tinggi harus dipandang sebagai instrumen strategis dalam pembangunan yang berkorelasi dengan pemenuhan hajat hidup orang banyak. Artinya, negara harus berperan aktif menjamin aksesibilitas pendidikan tinggi. Meski begitu, peran sektor privat tidak dapat ditolak begitu saja, dan sebaliknya harus diakomodir untuk memperkuat peran negara. Sebagai model untuk kebijakan ini dapat dirujuk model penyelenggaraan pendidikan tinggi publik di Jerman dan Australia , di mana kerjasama antara institusi penyelenggara pendidikan tinggi negeri dengan sektor privat secara otonom demikian diberdayakan namun di sisi lain, negara hadir memberikan jaminan penuh terhadap pendanaan yang mereka butuhkan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi publik yang diselenggarakan oleh negara, struktur penyelenggaraannya harus menerapkan konsep Good Corporate Governance (GCG). Sebagaimana telah dipaparkan, kehadiran negara kerap diasosiasikan dengan struktur yang serba birokratis, paradigma yang feodal dan konvensional serta etos kerja yang buruk. Inilah rasionalisasi menguatnya sektor privat sebagai oposan terhadap buruknya kinerja negara dalam penyelenggaraan kebijakan publik-termasuk dalam sektor pendidikan tinggi. Konsep GCG menjadi kunci untuk mereformasi situasi ini dan mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan tingi yang unggul. Menurut Sunarto , GCG terdiri dari konfigurasi 3 unsur yaitu keterbukaan, integritas dan akuntabilitas. Sebagai implementasinya, satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik harus sensitif dan terbuka terhadap perubahan yang dapat memacu kinerjanya menjadi lebih baik dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban publik yang baik, transparan dan terpercaya.
Melalui sinergisasi peran negara-pasar di tataran makro-seperti melalui rekonstruksi hukum-dan penerapan konsep GCG di tataran mikro akan tercapai kemajuan pendidikan tinggi publik berlandaskan otonomi yang tidak melupakan keberpihakan terhadap mereka yang tidak berpunya. Hal ini bukan berarti kemudian seluruh rakyat Indonesia harus berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri, karena setiap individu tentu memiliki kapasitas, kompetensi dan preferensi yang berbeda-beda. Yang harus diwujudkan serta dipegang teguh sebagai landasan paradigmatik adalah mengenyam pendidikan tinggi merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Ketika seseorang memiliki preferensi untuk mengenyam bentuk pendidikan tertentu yang diselengarakan oleh negara dan yang bersangkutan telah memiliki kapasitas dan kompetensi yang diperlukan, negara harus menjamin aksesibilitas baginya. Jika tidak, mari bubarkan saja Indonesia, karena ia telah berkhianat pada tujuan keberadaannya!
Epilog: Pendidikan Berbasis Kesadaran Menuju Eskalasi Sosial yang Mensejahterakan
Meminjam konsep pendidikan berbasiskan kesadaran (conscientizacao) milik Paulo Freire, pendidikan harus dipandang alat untuk membebaskan kaum tertindas dari ketertindasannya melalui hadirnya kesadaran kritis. Anies Baswedan dalam sebuah seminar memperkuat hal tersebut dengan mengatakan bahwa pendidikan harus dipandang sebagai instrumen rekayasa struktural yang mampu membebaskan seseorang dari belenggu kemiskinan dan ketertinggalan. Pada akhirnya, solusi apapun yang hendak kita bangun harus berujung pada upaya sistematis untuk menyadarkan masyarakat akan urgensi pendidikan. Inilah senjata paling ampuh untuk melawan liberalisasi yang berujung pada upaya pemiskinan, kesadaran kritis.
Masyarakat hingga tingkatannya yang paling bawah harus dicerahkan untuk tidak senantiasa menggantungkan diri pada BLT, subsidi atau jenis bantuan filantropis sejenis melainkan melalui pendidikan, meningkatkan martabat hidupnya. Masyarakat yang tersadarkan inilah yang akan menjadi lokomotif eskalasi sosial menuju bangsa yang lebih sejahtera.
"All who have meditated on the art of governing mankind have been convinced that the fate of empires depends on the education of youth." (Aristoteles)
Daftar Pustaka
•Freire, Paulo. 1993. Pedagogy of the Opressed. New York: Continuum
•Implementation Completion Report (CPL-37540; SCL-3574A; SCPD-375A; SCPD-3754S) on a Loan in The Amount of US$ 58.9 Million to the Republic of Indonesia for a University Research for Graduate Education Project
•Implementation Completion Report on Loan For A Higher Education Support Project: Development of Undergraduate Education, June 27, 2003,
•Mankiew, Gregory.2002. Macroeconomics. New York: Mcgraw-Hill
•Nizam, “Indonesia: The Need for Higher Education Reform.” In Higher Education in South-East Asia. (Bangkok: UNESCO Asia and Pacific Regional Bureau for Education, 2006). p 35-68.
•Project Appraisal Document on Proposed Loan For A Managing Higher Education For Relevance And Efficiency Project
•Sunarto. Corporate Governance dan Kinerja Ekonomi, Fokus Ekonomi, Vol. 2 tahun 2003, Hlm. 240-257
•Suranjan, Das. 2007. The Higher Education in India and The Challenge of Globalisation, Social Scientist, Vol. 35 No. 3, Hlm. 47-67
•Susan L. Robertson. 2009. Market Multilateralism, the world bank Group and the Asymmetries of Globalising Higher Education: Toward a Critical Political Economy Analysis, New York: Routledge, Hlm. 2
•Teguh Yudo Wicaksono dan Deni Friawan, “Recent Developments of Higher Education in Indonesia: Issues and Challenges”, EABER Woking Paper Series: Paper no. 45, Paper Prepared for Discussion at the DPU/EABER Conference on Financing Higher Education and Economic Development in Asia (Bangkok: EABER, 2007)
•The Lesson from Experience. 1994. World Bank, page 4
•Torres, Carlos A.; Schugurensky, Daniel. 2002. The Political Economy of Higher Education in The Era of Neoliberal Globalization, Higher Education, Vol. 43 No. 4, Hlm. 429-455
•World Bank, Report No. PIC4883 : Indonesia-Quality of Undergraduate Education (QUE)
Perubahan Struktural Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi: Ekstrapolasi Ekonomis-Historis
Hari ini, konsep pendidikan sebagai hak dasar mendapat tantangan keras dengan mengemukanya era ekonomi pengetahuan. Dalam era yang kerap disebut sebagai era post- industrial ini, keunggulan kompetitif dalam persaingan ekonomi tidak lagi ditentukan semata oleh faktor modal yang bersifat fisik namun juga kemampuan untuk mengelola ilmu pengetahuan menjadi bentuk-bentuk terobosan kreatif. Hal ini dibuktikan secara empirik oleh Robert Solow melalui teori new growth . Dalam teori yang membawanya memenangkan nobel ekonomi tersebut, Solow menciptakan kerangka kuantitatif yang menggambarkan pertumbuhan investasi dan depresiasi. Solow mengemukakan bahwa pertumbuhan depresiasi akan selalu berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan investasi. Untuk meresponnya dibutuhkan terobosan-terobosan kreatif yang lahir dari penguasaan teknologi. Inilah awal mengarus utamanya konsep ekonomi pengetahuan sebagai-dalam terminologi Habermas-zeitgeist era post-industrial.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi pun tidak luput dari proses transformasi tersebut. Belakangan, pendidikan tinggi semakin dianggap penting. Pendidikan tinggi diharapkan melahirkan berbagai lulusan dengan kepakaran yang tinggi dan mampu menjadi lokomotif penggerak kemajuan suatu negara .
Dalam perspektif historis, serangkaian pegeseran paradigmatik pasca perang dunia kedua turut berdampak pada struktur penyelenggaraan pendidikan tinggi. Profesor W.H.M. Zijm dalam makalahnya yang berjudul “Higher Education and GATS” menjelaskan bahwa kebutuhan akan pemulihan dan transformasi ekonomi pasca kehancuran perang melahirkan beberapa perubahan fundamental dalam paradigma penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Yang pertama adalah berubahnya konsep pendidikan tinggi dari pendidikan yang bersifat elitis menjadi massal. Munculnya-dalam istilah Profesor W.H.M. Zijm-mass higher education ini menjadi penyebab meningkatnya permintaan terhadap pendidikan tinggi. Mengacu pada sumber yang sama, tercatat jumlah peserta didik yang ambil bagian dalam pendidikan tinggi di Eropa Barat sebagai contoh, melonjak hingga dua kali lipat dalam setengah abad terakhir. Ketika jumlah permintaan yang meningkat ini tidak dapat direspon oleh struktur domestik, muncullah internasionalisasi pendidikan sebagai solusi. Dalam kondisi tersebut, kehadiran market (pasar) sebaga instrumen mediasi tidak terhindarkan lagi. Proses ini berujung pada menguatnya peran pasar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Konstelasi ekonomi dan ekstrapolasi historis tersebut kemudian bertemu pada satu titik bernama liberalisasi pendidikan. Dalam praktiknya, proses liberalisasi ini kemudian terasosiasi dengan penetrasi kekuatan agen-agen internasional terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di berbagai negara. Indikator utamanya, Inisiatif-inisiatif kebijakan yang beredar dalam dinamika internasional mengarah pada melemahnya peran negara dalam tata kelola satuan penyelenggara pendidikan tingginya. Meskipun dinamika perubahan ini berbeda-beda tegantung pada konteks politik dan sosial di negara terkait, namun arah dari perubahan-perubahan yang terjadi cenderung serupa . Pemerintah di berbagai belahan dunia mulai dari Amerika Latin, Eropa, Amerika Utara, Asia, Afrika dan Australia, belakangan semakin mengurangi subsidi yang diberikannya kepada sektor pendidikan tinggi secara drastis, memaksa institusi penyelenggara pendidikan tinggi untuk lebih mengandalkan pendanaan sektor swasta dan berkompetisi satu sama lain untuk memperebutkan sumber-sumber pendanaan dan peserta didik .
Studi Kasus: Amerika Latin
Negara-negara Amerika latin tidaklah asing terhadap konsep ini. Upaya sistemik untuk merestrukturisasi model universitas di Amerika Latin berdasarkan model Amerika Serikat yang berlandaskan tata kelola model swasta dan orientasi for-profit dapat dilihat pada Atcon Report yang muncul pada tahun 1960an. Dokumen inilah yang kemudian dielaborasi hingga kini oleh Bank Dunia sebagai basis dalam menyusun program penyesuaian struktural . Restrukturisasi ini pada gilirannya menimbulkan penekanan terhadap faktor efisiensi dibandingkan kesetaraan dan aksesibilitas. Sebagai akibatnya peserta didik yang dalam paradigma ini berperan sebagai konsumen, harus membayar biaya yang lebih tinggi.
Studi Kasus: India
Di india, pendidikan secara paradigmatik dipandang sebagai kunci menuju pembangunan individu, komunitas dan bangsa yang holistik dan berkelanjutan . Namun demikian, data empirik menunjukkan bahwa perkembangan dan ekspansi penyelenggaraan pendidikan tinggi di India hingga kini belum mampu mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakatnya. Dari total populasi berusia 17-23 tahun, hanya sekitar 6-7% yang menjadi peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi . Berdasarkan gambaran ini, India perlu mengakselerasi penyelenggaraan pendidikan tinggi baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Akselerasi tersebut menuntut peran negara yang dominan. Dalam kondisi tersebut, aktivitas negara dalam advokasi kesejahteraan publik di India tereduksi secara konsisten sejak akhir tahun 80an akibat tekanan globalisasi dan tuntutan program penyesuaian struktural. Akibatnya dalam sektor pendidikan tinggi, persentase angka partisipasi pendidikan tinggi terhadap total populasi yang terus meningkat dari 0, 71 menuju 1, 24 pada rentang waktu antara periode pertama hingga keempat program 5 tahunan India, menurun drastis menjadi hanya 0, 53 pada periode ketujuh dan 0, 35 pada periode kedelapan .
Penetrasi kekuatan global dalam penyelengaraan pendidikan tinggi di India kian nyata ketika aliansi nasional demokrat yang memerintah India pada periode 1998 hingga 2004, menyetujui preskripsi Bank Dunia yang mengkategorikan pendidikan sebagai “non-merit goods” . Sektor pendidikan tinggi di India pun menjadi terbuka terhadap mekanisme pasar. Akibatnya bagi sektor pendidikan tinggi di India antara lain: (a) Berkurangnya pendanaan sektor negara; (b) menguatnya peran swasta; (c) meningkatnya biaya pendidikan; (d) munculnya konsep uang pangkal dan (e) institusi penyelenggara pendidikan tinggi dipaksa untuk mengupayakan pendanaan secara mandiri.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana di Indonesia?
Kontekstualisasi di Indonesia
Dalam laporannya yang berjudul Higher Education: Lessons of Experience, Bank Dunia mendefenisikan terjadinya sebuah krisis dalam pengelolaan pendidikan tinggi, terutama di negara-negara berkembang . Merespon situasi tersebut, Bank Dunia kemudian mencanangkan program reformasi pendidikan tinggi berdasarkan knowledge for development and knowledge for economics agenda . Di Indonesia, penetrasi Bank Dunia dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi mulai mengemuka bersamaan dengan pelaksanaan proyek University Research for Graduate Education (URGE) pada tahun 1994 . Salah satu implementasi dari proyek ini adalah didirikannya Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT). Setelah itu, dirancang beberapa proyek lanjutan yang secara umum semuanya ditujukan untuk mendukung upaya reformasi pendidikan tinggi di Indonesia, yaitu proyek Development of Undergraduate Education (DUE) pada tahun 1996 , proyek Quality of Undergraduate Education (QUE) pada tahun 1997 , hingga proyek Indonesia-Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE) pada tahun disepakati pada tahun 2005 .
Untuk mengokohkan rancang bangun proyek-proyek tersebut, pemerintah Indonesia juga mengintegrasikan upaya liberalisasi pendidikan tinggi dalam struktur perundang-undangannya. Hal ini mengemuka bersamaan dengan diterbitkannya UU no 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization (WTO). Sebagai anggota WTO, Indonesia tidak bisa mengelak dari seluruh kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani, termasuk kesepakatan meliberalisasi sektor pendidikan. Sebagai anggota WTO Indonesia harus menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, dimana pendidikan tinggi adalah salah satunya. Indonesia juga memiliki UU PMA (Penanaman Modal Asing) dan derivasinya yaitu Perpres nomer 77 tahun 2007 dan Perpres nomer 111 tahun 2007. Di dalam lampiran Perpres inilah, pada item ke-72, 73, dan 74, sektor pendidikan secara terang benderang dinyatakan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum hingga 49 persen.
Tinjauan Legal Dalam Konteks Bentuk Hukum Satuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi
Seiring menguatnya peran pasar dan sektor privat sebagai derivasi dari penetrasi Bank Dunia terhadap penyelenggaran pendidikan tinggi di Indonesia, muncul polemik di ranah hukum tentang bagaimana konstruksi legal yang ideal bagi satuan penyelenggara pendidikan tinggi yang berada dalam lingkup negara. Hal ini dimulai pada tahun 1999 saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 61/1999. Dalam PP tersebut, mulai muncul embrio privatisasi pendidikan tinggi melalui konsep Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Konsep BHMN kemudian terwujud dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi pada tahun 2000 dengan berubahnya sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai penyelenggara pendidikan tingi publik-UI, UGM, ITB dan IPB-menjadi BHMN. Dampak yang paling signifikan dari perubahan status ini adalah dipisahkannya kekayaan dan aset PTN terkait dari kekayaan negara. Hal ini jelas merepresentasikan melemahnya peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan di PTN-PTN tersebut.
Tahap selanjutnya dari proses transformasi tersebut adalah lahirnya Undang-Undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau lazim disebut sisdiknas. Dalam konsiderannya, undang-undang sisdiknas secara terang benderang menyatakan perlunya pendidikan tinggi merekonstruksi diri dalam rangka menyambut tantangan global. Dampak dari berlakunya UU sisdiknas ini adalah munculnya konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena sebagaimana diamanahkan oleh pasal 53 ayat 1 UU sisdiknas, satuan penyelenggara pendidikan tinggi harus berbentuk badan hukum . Sebagai langkah untuk menjalankan amanah tersebut, pemerintah menerbitkan UU nomer 9 tahun 2009 yang mengatur bahwa seluruh satuan penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia harus berbentuk badan hukum. Meski belakangan UU BHP ini dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi, dampak yang timbul pasca pembatalan tersebut masih menyisakan perdebatan dan diskursus panjang yang belum berkesudahan hingga kini.
Mencari (Kembali) Titik Terang
Pandangan Umum
Dalam sejarahnya, satuan penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia memang memiliki relasi yang kuat dengan eksistensi negara bangsa (nation state) Indonesia, terlebih bagi yang berada dalam ruang lingkup otoritas negara-selanjutnya akan disebut dengan satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik. Sistem yang demikian dinilai tidak efisien dalam memajukan mutu pendidikan tinggi. Lebih dari itu, ketergantungan birokrasi terhadap negara-sebagai aktor dalam trilogi negara, pasar dan masyarakat sipil-telah membuat pendidikan tinggi terutama pendidikan tinggi publik tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam merespon dinamika eksternal atau mendapatkan dukungan yang sesuai. Dalam konteks sosiologis, hal ini mengakibatkan para pelaku pendidikan tinggi tidak memiliki sense of belonging kepada masyarakat karena strukturnya yang birokratis. Pandangan-pandangan ini yang pada akhirnya membuat Bank Dunia mulai mulai mengarahkan reformasi pendidikan tinggi di Indonesia pada konstruksi otonomis. Bank Dunia menilai bahwa sebagai akibat dari tidak adanya otonomi dan rasa kepemilikian terhadap masyarakat, institusi pendidikan tinggi kekurangan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada masyarakat. Hal tersebut berdampak pada pada kualitas, efisiensi, dan relevansi pendidikan tinggi secara umum di Indonesia. Buruknya kualitas dari pendidikan tinggi dapat dilihat dari rendahnya kualifikasi dari para pengajar, infrastruktur yang buruk dan terbatasnya literatur di perpustakaan juga rendahnya efisiensi.
Dalam Konteks Satuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Publik
Merujuk pada situasi tersebut, upaya untuk mencari solusi melawan liberalisasi pendidikan tinggi-sebagaimana direpresentasikan oleh kehadiran Bank Dunia-harus diawali dengan mendamaikan tegangan antara peran negara dan otonomi bagi satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik. Menghadapi zaman baru serta perbedaan kapasitas antar satuan penyelenggara, otonomisasi adalah sebuah keniscayaan. Namun demikian, pemerintah harus memiliki political will yang kuat untuk menempatkan jaminan negara terhadap eksistensi satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik dan otonomi bagi mereka untuk memanfaatkan dan mengembangkan sumber dayanya-termasuk melalui kerjasama dengan sektor privat-dalam sebuah tatanan yang integral dan komplemen alih-alih beroposisi satu sama lain. Peran negara harus diperkuat dalam relasi mutualisme dengan keberadaan sektor privat. Selain itu harus ada upaya serius untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam kinerja satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik, tentunya dengan tetap berlandaskan pada asas keadilan.
Salah satu upaya untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah dengan meninjau kembali keberadaan UU nomer 7 tahun 1994 dan perpres nomer 77 dan 111 tahun 2007-sebagai derivasi dari UU PMA-dan upaya untuk meliberalkan pendidikan yang terkandung di dalamnya melalui upaya judicial review. Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945-sebagai sumber hukum yang lebih tinggi secara hirarkis dibandingkan dengan UU DAN perpres-pasal 33, bidang-bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Di era ekonomi pengetahuan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, pendidikan tinggi harus dipandang sebagai instrumen strategis dalam pembangunan yang berkorelasi dengan pemenuhan hajat hidup orang banyak. Artinya, negara harus berperan aktif menjamin aksesibilitas pendidikan tinggi. Meski begitu, peran sektor privat tidak dapat ditolak begitu saja, dan sebaliknya harus diakomodir untuk memperkuat peran negara. Sebagai model untuk kebijakan ini dapat dirujuk model penyelenggaraan pendidikan tinggi publik di Jerman dan Australia , di mana kerjasama antara institusi penyelenggara pendidikan tinggi negeri dengan sektor privat secara otonom demikian diberdayakan namun di sisi lain, negara hadir memberikan jaminan penuh terhadap pendanaan yang mereka butuhkan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi publik yang diselenggarakan oleh negara, struktur penyelenggaraannya harus menerapkan konsep Good Corporate Governance (GCG). Sebagaimana telah dipaparkan, kehadiran negara kerap diasosiasikan dengan struktur yang serba birokratis, paradigma yang feodal dan konvensional serta etos kerja yang buruk. Inilah rasionalisasi menguatnya sektor privat sebagai oposan terhadap buruknya kinerja negara dalam penyelenggaraan kebijakan publik-termasuk dalam sektor pendidikan tinggi. Konsep GCG menjadi kunci untuk mereformasi situasi ini dan mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan tingi yang unggul. Menurut Sunarto , GCG terdiri dari konfigurasi 3 unsur yaitu keterbukaan, integritas dan akuntabilitas. Sebagai implementasinya, satuan penyelenggara pendidikan tinggi publik harus sensitif dan terbuka terhadap perubahan yang dapat memacu kinerjanya menjadi lebih baik dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban publik yang baik, transparan dan terpercaya.
Melalui sinergisasi peran negara-pasar di tataran makro-seperti melalui rekonstruksi hukum-dan penerapan konsep GCG di tataran mikro akan tercapai kemajuan pendidikan tinggi publik berlandaskan otonomi yang tidak melupakan keberpihakan terhadap mereka yang tidak berpunya. Hal ini bukan berarti kemudian seluruh rakyat Indonesia harus berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri, karena setiap individu tentu memiliki kapasitas, kompetensi dan preferensi yang berbeda-beda. Yang harus diwujudkan serta dipegang teguh sebagai landasan paradigmatik adalah mengenyam pendidikan tinggi merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Ketika seseorang memiliki preferensi untuk mengenyam bentuk pendidikan tertentu yang diselengarakan oleh negara dan yang bersangkutan telah memiliki kapasitas dan kompetensi yang diperlukan, negara harus menjamin aksesibilitas baginya. Jika tidak, mari bubarkan saja Indonesia, karena ia telah berkhianat pada tujuan keberadaannya!
Epilog: Pendidikan Berbasis Kesadaran Menuju Eskalasi Sosial yang Mensejahterakan
Meminjam konsep pendidikan berbasiskan kesadaran (conscientizacao) milik Paulo Freire, pendidikan harus dipandang alat untuk membebaskan kaum tertindas dari ketertindasannya melalui hadirnya kesadaran kritis. Anies Baswedan dalam sebuah seminar memperkuat hal tersebut dengan mengatakan bahwa pendidikan harus dipandang sebagai instrumen rekayasa struktural yang mampu membebaskan seseorang dari belenggu kemiskinan dan ketertinggalan. Pada akhirnya, solusi apapun yang hendak kita bangun harus berujung pada upaya sistematis untuk menyadarkan masyarakat akan urgensi pendidikan. Inilah senjata paling ampuh untuk melawan liberalisasi yang berujung pada upaya pemiskinan, kesadaran kritis.
Masyarakat hingga tingkatannya yang paling bawah harus dicerahkan untuk tidak senantiasa menggantungkan diri pada BLT, subsidi atau jenis bantuan filantropis sejenis melainkan melalui pendidikan, meningkatkan martabat hidupnya. Masyarakat yang tersadarkan inilah yang akan menjadi lokomotif eskalasi sosial menuju bangsa yang lebih sejahtera.
"All who have meditated on the art of governing mankind have been convinced that the fate of empires depends on the education of youth." (Aristoteles)
Daftar Pustaka
•Freire, Paulo. 1993. Pedagogy of the Opressed. New York: Continuum
•Implementation Completion Report (CPL-37540; SCL-3574A; SCPD-375A; SCPD-3754S) on a Loan in The Amount of US$ 58.9 Million to the Republic of Indonesia for a University Research for Graduate Education Project
•Implementation Completion Report on Loan For A Higher Education Support Project: Development of Undergraduate Education, June 27, 2003,
•Mankiew, Gregory.2002. Macroeconomics. New York: Mcgraw-Hill
•Nizam, “Indonesia: The Need for Higher Education Reform.” In Higher Education in South-East Asia. (Bangkok: UNESCO Asia and Pacific Regional Bureau for Education, 2006). p 35-68.
•Project Appraisal Document on Proposed Loan For A Managing Higher Education For Relevance And Efficiency Project
•Sunarto. Corporate Governance dan Kinerja Ekonomi, Fokus Ekonomi, Vol. 2 tahun 2003, Hlm. 240-257
•Suranjan, Das. 2007. The Higher Education in India and The Challenge of Globalisation, Social Scientist, Vol. 35 No. 3, Hlm. 47-67
•Susan L. Robertson. 2009. Market Multilateralism, the world bank Group and the Asymmetries of Globalising Higher Education: Toward a Critical Political Economy Analysis, New York: Routledge, Hlm. 2
•Teguh Yudo Wicaksono dan Deni Friawan, “Recent Developments of Higher Education in Indonesia: Issues and Challenges”, EABER Woking Paper Series: Paper no. 45, Paper Prepared for Discussion at the DPU/EABER Conference on Financing Higher Education and Economic Development in Asia (Bangkok: EABER, 2007)
•The Lesson from Experience. 1994. World Bank, page 4
•Torres, Carlos A.; Schugurensky, Daniel. 2002. The Political Economy of Higher Education in The Era of Neoliberal Globalization, Higher Education, Vol. 43 No. 4, Hlm. 429-455
•World Bank, Report No. PIC4883 : Indonesia-Quality of Undergraduate Education (QUE)
May 13, 2011
Risalah Sang Cupu
Terimakasih pada sambungan internet, dari sudut Fakultas Teknik, berkawan dengan nyamuk, gelap dan sunyi, gw bisa mengikuti apa yang terjadi di beberapa sudut bumi yang lain. Pertama, malam apresiasi mahasiswa berprestasi Universitas Indonesia, kedua Kick Andy show. Semuanya menghadirkan inspirasi yang terang benderang.
Mungkin anda akan berkata bahwa mahasiswa berprestasi tidak lebih dari orang pragmatis yang mencari aktualisasi melalui setumpuk sertifikat, dan malam apresiasi bagi mereka adalah puncak sakramen kebodohan dari para pemujanya. Gw bilang ga! gw kenal dengan salah seorang finalis yang datang dari keluarga yang kurang beruntung dan bertahan hidup dengan beasiswa, upah mengajar dan hadiah kemenangannya di berbagai kompetisi. Orang ini pejuang bung! bukan orang bodoh-pragmatis, dia mengikuti ajang pemilihan mapres untuk membanggakan keluarganya dan membantu mereka. Ada lagi yang aktif di bebagai kegiatan sosial, yang ini konon menyumbangkan hadiahnya di tingkat fakultas untuk salah seorang warga masyarakat yang sedang sakit di tempatnya membangun gerakan basis. Sudah? belum, ada lagi yang begitu kaffah beribadah dalam islam. Loh? apa luar biasanya? persekongkolan zaman hingga rekayasa diskursus media membuat menjadi orang islam yang kaffah akan lebih banyak mendatangkan kerugian hari ini, tapi orang yang satu ini teguh mempertahankan kekaffahannya. Bukan-bukan, gw bukan mau bilang ini kemenangan dakwah, biarkan orang lain yang lebih layak berbicara perihal yang itu. Gw hanya ingin mengungkapkan bahwa orang ini sukses memberikan teladan tentang karakter. Ia buktikan bulat-bulat bahwa menjadi manusia berkarakter samasekali tidak old school, itu masih dan akan terus bermakna.
Tentang kick andy show, gw rasa tidak perlu diceritakan dengan terlampau detil di sini. Bagi anda yang memiliki pesawat televisi, tentu mengerti apa yang begitu menginspirasi dari Kick Andy Show tanggal 13 Mei 2011. Orang-orang biasa, tanpa status pejabat publik atau tokoh bangsa, tanpa gemerlap kamera dan riuh tepuk tangan, orang-orang yang mungkin saja pernah kita temui di metro mini atau toko kelontong dekat rumah ini dengan caranya masing-masing memperjuangkan perubahan dan menyalakan harapan bagi bagitu banyak orang yang ditindas oleh-sekali lagi-persekongkolan zaman.
Nah, merujuk pada judul postingan ini, malam ini, ketika membandingkan diri gw dengan mereka, tersedia begitu banyak alasan bagus bagi gw untuk merasa cupu. Culun punya! Tapi tidak untuk berhenti. Karena gw sadar betul, jarak antara gw, lw dan siapapun anda kaum cupu sedunia yang membaca postingan ini dengan mereka ada pada sejauh apa kita melangkah untuk apa yang kita yakini. Ada pada sejauh apa kita bertahan dalam lara dan derita untuk memperjuangkan impian-impian kita. Jelas pada akhirnya tidak semua orang bisa menjadi mahasiswa berprestasi tingkat UI atau tokoh muda inspiratif pendiri gerakan masyarakat sipil terkemuka yang sukses mempengaruhi hidup 32 ribu orang, tapi jika kita berhenti karena itu, maka sudah cupu, kita akan jadi manusia yang nirguna. Jika memang harus jadi orang cupu, jadilah sebaik-baiknya orang cupu. Jika dalam panggung dunia ini, kita hanya tengah menjadi seorang penata panggung alih-alih aktor utama, jadilah penata panggung yang sangat unggul dan profesional. Begitulah, maka kita akan menjadi orang cupu yang membanggakan!orang cupu yang demikian akan bersinar pada waktunya nanti dan dengan ridha-Nya, tidak jadi cupu lagi. Kaum cupu sedunia, bersatulah dan berjuanglah!
Mungkin anda akan berkata bahwa mahasiswa berprestasi tidak lebih dari orang pragmatis yang mencari aktualisasi melalui setumpuk sertifikat, dan malam apresiasi bagi mereka adalah puncak sakramen kebodohan dari para pemujanya. Gw bilang ga! gw kenal dengan salah seorang finalis yang datang dari keluarga yang kurang beruntung dan bertahan hidup dengan beasiswa, upah mengajar dan hadiah kemenangannya di berbagai kompetisi. Orang ini pejuang bung! bukan orang bodoh-pragmatis, dia mengikuti ajang pemilihan mapres untuk membanggakan keluarganya dan membantu mereka. Ada lagi yang aktif di bebagai kegiatan sosial, yang ini konon menyumbangkan hadiahnya di tingkat fakultas untuk salah seorang warga masyarakat yang sedang sakit di tempatnya membangun gerakan basis. Sudah? belum, ada lagi yang begitu kaffah beribadah dalam islam. Loh? apa luar biasanya? persekongkolan zaman hingga rekayasa diskursus media membuat menjadi orang islam yang kaffah akan lebih banyak mendatangkan kerugian hari ini, tapi orang yang satu ini teguh mempertahankan kekaffahannya. Bukan-bukan, gw bukan mau bilang ini kemenangan dakwah, biarkan orang lain yang lebih layak berbicara perihal yang itu. Gw hanya ingin mengungkapkan bahwa orang ini sukses memberikan teladan tentang karakter. Ia buktikan bulat-bulat bahwa menjadi manusia berkarakter samasekali tidak old school, itu masih dan akan terus bermakna.
Tentang kick andy show, gw rasa tidak perlu diceritakan dengan terlampau detil di sini. Bagi anda yang memiliki pesawat televisi, tentu mengerti apa yang begitu menginspirasi dari Kick Andy Show tanggal 13 Mei 2011. Orang-orang biasa, tanpa status pejabat publik atau tokoh bangsa, tanpa gemerlap kamera dan riuh tepuk tangan, orang-orang yang mungkin saja pernah kita temui di metro mini atau toko kelontong dekat rumah ini dengan caranya masing-masing memperjuangkan perubahan dan menyalakan harapan bagi bagitu banyak orang yang ditindas oleh-sekali lagi-persekongkolan zaman.
Nah, merujuk pada judul postingan ini, malam ini, ketika membandingkan diri gw dengan mereka, tersedia begitu banyak alasan bagus bagi gw untuk merasa cupu. Culun punya! Tapi tidak untuk berhenti. Karena gw sadar betul, jarak antara gw, lw dan siapapun anda kaum cupu sedunia yang membaca postingan ini dengan mereka ada pada sejauh apa kita melangkah untuk apa yang kita yakini. Ada pada sejauh apa kita bertahan dalam lara dan derita untuk memperjuangkan impian-impian kita. Jelas pada akhirnya tidak semua orang bisa menjadi mahasiswa berprestasi tingkat UI atau tokoh muda inspiratif pendiri gerakan masyarakat sipil terkemuka yang sukses mempengaruhi hidup 32 ribu orang, tapi jika kita berhenti karena itu, maka sudah cupu, kita akan jadi manusia yang nirguna. Jika memang harus jadi orang cupu, jadilah sebaik-baiknya orang cupu. Jika dalam panggung dunia ini, kita hanya tengah menjadi seorang penata panggung alih-alih aktor utama, jadilah penata panggung yang sangat unggul dan profesional. Begitulah, maka kita akan menjadi orang cupu yang membanggakan!orang cupu yang demikian akan bersinar pada waktunya nanti dan dengan ridha-Nya, tidak jadi cupu lagi. Kaum cupu sedunia, bersatulah dan berjuanglah!
Labels:
Cerita untuk bintang
May 04, 2011
Satu Siang Bersama Profesor Darmaningtyas
“Just living is not enough, someone must have sunshine, freedom and a little flower” (Hans Christian Andersen)
Siang itu sangat panas, bahkan pendingin udara di bis kuning tidak mampu meredakannya. Sesampainya di halte Fakultas Kesehatan Masyarakat, penulis turun. Setelah berucap “terimakasih pak”, penulis segera melaju ke Balai Sidang BNI. Siang ini, Profesor Darmaningtyas, kebetulan berada di kampus-yang katanya kampus-rakyat kita ini untuk menghadiri pengukuhan koleganya menjadi guru besar. Sebuah kesempatan untuk kembali memperdalam pemahaman tentang Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Tulisan ini merupakan gagasan-gagasan Profesor Darmaningtyas yang berkembang sepanjang diskusi tersebut. Penulis mencoba menyajikan saripatinya dalam sebagai renungan dan semoga saja, inspirasi untuk kita semua.
RUU PT: Kanibalisasi BHP
Masih terekam jelas dalam benak penulis hari-hari itu, ketika gerakan perlawanan terhadap Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menggema di mana-mana, disuarakan oleh aktivis mahasiswa hingga doktor dan guru besar. Kini, setelah polemik panjang yang melahirkan berbagai gagasan tentang bentuk ideal satuan penyelenggara pendidikan tinggi, DPR RI mengajukan RUU PT sebagai UU inisiatif DPR. Di tengah ketidakpastian yang membayangi struktur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia pasca dibatalkannya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, RUU PT diharapkan mampu menjadi terobosan berharga sekaligus langkah yang solutif.
Sayangnya menurut Profesor Darmaningtyas,meskipun berbeda dalam tata letak dan struktur, RUU PT sesungguhnya membawa roh UU BHP. Corak privatisasi dan pelemahan tanggung jawab negara mengemuka melalui integrasi konsep badan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kendati dapat menjawab ketidakpastian yang berkembang, masih tersisa tanya tentang aksesibilitas.
Jebakan Otonomi: Sebuah Utopia!
Peranan negara senantiasa diasosiasikan dengan tata kelola yang inefisien dan serba birokratis. Merespon hal ini, pemberian otonomi dipandang sebagai jalan keluar. Pemberian otonomi, dalam konteks pendidikan tinggi, berimplikasi pada bentuk hukum satuan penyelenggaranya. Hal ini, menurut Profesor Darmaningtyas terjadi karena rancang bangun UU keuangan negara yang tidak fleksibel. Menurut beliau untuk memperkuat pelayanan publik yang diberikan oleh negara, seharusnya ada perlakuan khusus untuk ranah yang bersangkut paut secara erat dengan pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Inilah pangkal terciptanya utopia. Seolah, otonomisasi harus senantiasa integral dengan perubahan bentuk hukum.
Solusinya menurut beliau adalah menolak dengan tegas RUU PT dan menetapkan Perguruan Tinggi Negeri sebagai bentuk dasar bagi seluruh satuan penyelenggara pendidikan tinggi milik negara. Keragaman sosiologis dalam misalnya kepemilikan sumber daya, kapasitas penelitian serta potensi untuk menerima hibah dan mengembangkan ventura direspon dengan merancang UU keuangan negara yang lebih fleksibel serta penyederhanaan struktur birokrasi. Semuanya mungkin jika ada political will. Jaminan pendanaan oleh negara bukanlah oposisi biner dari otonomi pengelolaan, itu sesungguhnya adalah kewajiban negara!
Untuk memperkuat argumennya Profesor Darmaningtyas memberikan beberapa tinjauan komparatif. Di Australia dan Jerman, satuan penyelenggara pendidikan tinggi milik negara dijamin eksistensinya dan ditopang oleh pendanaan yang kuat oleh negara. Meski demikian, mereka tetap memiliki otonomi untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya yang dimilikinya tanpa adanya etatisme negara.
Penutup
Demikianlah apa yang terelaborasi dalam diskusi tersebut. Masih banyak ruang dalam diskursus tentang RUU PT ini. Sudut pandang yang berbeda tentu akan melahirkan pula argumen yang berbeda. Namun demikian, penting untuk senantiasa mengingat bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan bernegara Indonesia, dulu. Mari berjuang agar tetap begitu!
Siang itu sangat panas, bahkan pendingin udara di bis kuning tidak mampu meredakannya. Sesampainya di halte Fakultas Kesehatan Masyarakat, penulis turun. Setelah berucap “terimakasih pak”, penulis segera melaju ke Balai Sidang BNI. Siang ini, Profesor Darmaningtyas, kebetulan berada di kampus-yang katanya kampus-rakyat kita ini untuk menghadiri pengukuhan koleganya menjadi guru besar. Sebuah kesempatan untuk kembali memperdalam pemahaman tentang Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Tulisan ini merupakan gagasan-gagasan Profesor Darmaningtyas yang berkembang sepanjang diskusi tersebut. Penulis mencoba menyajikan saripatinya dalam sebagai renungan dan semoga saja, inspirasi untuk kita semua.
RUU PT: Kanibalisasi BHP
Masih terekam jelas dalam benak penulis hari-hari itu, ketika gerakan perlawanan terhadap Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menggema di mana-mana, disuarakan oleh aktivis mahasiswa hingga doktor dan guru besar. Kini, setelah polemik panjang yang melahirkan berbagai gagasan tentang bentuk ideal satuan penyelenggara pendidikan tinggi, DPR RI mengajukan RUU PT sebagai UU inisiatif DPR. Di tengah ketidakpastian yang membayangi struktur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia pasca dibatalkannya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, RUU PT diharapkan mampu menjadi terobosan berharga sekaligus langkah yang solutif.
Sayangnya menurut Profesor Darmaningtyas,meskipun berbeda dalam tata letak dan struktur, RUU PT sesungguhnya membawa roh UU BHP. Corak privatisasi dan pelemahan tanggung jawab negara mengemuka melalui integrasi konsep badan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kendati dapat menjawab ketidakpastian yang berkembang, masih tersisa tanya tentang aksesibilitas.
Jebakan Otonomi: Sebuah Utopia!
Peranan negara senantiasa diasosiasikan dengan tata kelola yang inefisien dan serba birokratis. Merespon hal ini, pemberian otonomi dipandang sebagai jalan keluar. Pemberian otonomi, dalam konteks pendidikan tinggi, berimplikasi pada bentuk hukum satuan penyelenggaranya. Hal ini, menurut Profesor Darmaningtyas terjadi karena rancang bangun UU keuangan negara yang tidak fleksibel. Menurut beliau untuk memperkuat pelayanan publik yang diberikan oleh negara, seharusnya ada perlakuan khusus untuk ranah yang bersangkut paut secara erat dengan pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Inilah pangkal terciptanya utopia. Seolah, otonomisasi harus senantiasa integral dengan perubahan bentuk hukum.
Solusinya menurut beliau adalah menolak dengan tegas RUU PT dan menetapkan Perguruan Tinggi Negeri sebagai bentuk dasar bagi seluruh satuan penyelenggara pendidikan tinggi milik negara. Keragaman sosiologis dalam misalnya kepemilikan sumber daya, kapasitas penelitian serta potensi untuk menerima hibah dan mengembangkan ventura direspon dengan merancang UU keuangan negara yang lebih fleksibel serta penyederhanaan struktur birokrasi. Semuanya mungkin jika ada political will. Jaminan pendanaan oleh negara bukanlah oposisi biner dari otonomi pengelolaan, itu sesungguhnya adalah kewajiban negara!
Untuk memperkuat argumennya Profesor Darmaningtyas memberikan beberapa tinjauan komparatif. Di Australia dan Jerman, satuan penyelenggara pendidikan tinggi milik negara dijamin eksistensinya dan ditopang oleh pendanaan yang kuat oleh negara. Meski demikian, mereka tetap memiliki otonomi untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya yang dimilikinya tanpa adanya etatisme negara.
Penutup
Demikianlah apa yang terelaborasi dalam diskusi tersebut. Masih banyak ruang dalam diskursus tentang RUU PT ini. Sudut pandang yang berbeda tentu akan melahirkan pula argumen yang berbeda. Namun demikian, penting untuk senantiasa mengingat bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan bernegara Indonesia, dulu. Mari berjuang agar tetap begitu!
March 09, 2011
Kembali
Setelah nyaris setengah tahun, tergurat lagi tulisan di sini. Sebenarnya banyak pergumulan, pertemuan, dialektika dan inspirasi yang beredar dan pantas untuk ditulis dan ditorehkan dalam blog ini. Padamnya hasrat hati untuk menulis karya populer (atau dengan kata lain, yang ditulis tanpa kejaran berbagai rupa deadline)menjadi pangkal dari kemarau panjang di blog ini.
Sampai detik ini, ketika akhirnya, hasrat itu kembali. Panjang untuk menceritakan bagaimana tiba-tiba keinginan untuk menulis itu tumbuh lagi, mungkin akan ada postingan lain tentangnya. Sekarang gw ingin menceritakan tentang apa dan di mana sang pencari bintang ini memulai pencariannya di tahun 2011.
Setelah setahun mendalami bidang pendidikan dan kebijakan kampus, PUSGERAK (pusat kajian dan studi gerakan) BEM UI 2011 menantang gw untuk kembali berkontribusi, melanjutkan kisah yang telah gw mulai di BEM UI 2010. Selain itu, Andreas Senjaya, Majelis Wali Amanat UI Unsur Mahasiswa memberikan kepercayaan bagi gw untuk menjadi kepala divisi kajian kebijakan publik universitas di badan kelengkapannya (ingin tau tentang kami? mwaui-um.org dan nantikan postingan-postingan lain blog ini tentunya)
Menggambarkan badan kelengkapan MWA, gw akan menggunakan analogi sebuah selimut tua. Nyaman, menghangatkan dan selalu menebarkan kerinduan. Sedangkan PUSGERAK, setelah revolusi yang demikian akseleratif menjadi sebuah organ think tank yang kaya akan diskursus, dalam berbagai warna dan bentuknya. Berdialektika bersama PUSGERAK seperti berada di balik kendali pesawat tempur siluman. Menegangkan, menggairahkan dan menekan nalar. Menyenangkan, namun dalam konteks, dimensi dan konstruksi yang berbeda dengan badan kelengkapan MWA.
Selebihnya? masih sama, buku-buku, kegelapan, bintang dan pagi masih setia menemani. Sampai jumpa lagi, segera.
Sampai detik ini, ketika akhirnya, hasrat itu kembali. Panjang untuk menceritakan bagaimana tiba-tiba keinginan untuk menulis itu tumbuh lagi, mungkin akan ada postingan lain tentangnya. Sekarang gw ingin menceritakan tentang apa dan di mana sang pencari bintang ini memulai pencariannya di tahun 2011.
Setelah setahun mendalami bidang pendidikan dan kebijakan kampus, PUSGERAK (pusat kajian dan studi gerakan) BEM UI 2011 menantang gw untuk kembali berkontribusi, melanjutkan kisah yang telah gw mulai di BEM UI 2010. Selain itu, Andreas Senjaya, Majelis Wali Amanat UI Unsur Mahasiswa memberikan kepercayaan bagi gw untuk menjadi kepala divisi kajian kebijakan publik universitas di badan kelengkapannya (ingin tau tentang kami? mwaui-um.org dan nantikan postingan-postingan lain blog ini tentunya)
Menggambarkan badan kelengkapan MWA, gw akan menggunakan analogi sebuah selimut tua. Nyaman, menghangatkan dan selalu menebarkan kerinduan. Sedangkan PUSGERAK, setelah revolusi yang demikian akseleratif menjadi sebuah organ think tank yang kaya akan diskursus, dalam berbagai warna dan bentuknya. Berdialektika bersama PUSGERAK seperti berada di balik kendali pesawat tempur siluman. Menegangkan, menggairahkan dan menekan nalar. Menyenangkan, namun dalam konteks, dimensi dan konstruksi yang berbeda dengan badan kelengkapan MWA.
Selebihnya? masih sama, buku-buku, kegelapan, bintang dan pagi masih setia menemani. Sampai jumpa lagi, segera.
October 29, 2010
Menerobos Identitas Ilusif, Menuju Indonesia Satu

Bertahan satu cinta, bertahan satu C.I.N.T.A._D'bagindaz
Di bawah langit kota Depok pada suatu malam bulan Agustus lalu, penulis terlibat diskusi dengan seorang rekan. Diskusi ini merupakan kelanjutan dari diskusi kami beberapa malam sebelumnya dengan beberapa mahasiswa dari Universitas Cendrawasih (Uncen) yang kami temui sebagai peserta dalam sebuah even di Universitas Indonesia (UI), kampus kami. Dalam kesempatan itu, sahabat-sahabat dari Uncen tersebut bertutur tentang tanah kelahirannya yang selama bertahun lamanya telah jatuh terjerambab dalam kegelapan. Ketertinggalan dalam hingar bingar akselerasi pembangunan, kekerasan dan pelanggaran HAM oleh militer Indonesia, marginalisasi sosial serta krisis identitias politik, berpadu menjadi satu meluluhlantakkan cita dan harapan rakyat Papua. Untuk mereka, masihkah ada Indonesia? Demikian pertanyaan yang mengakhiri diskusi di malam berhujan itu.
Tersebutlah bunga (nama samaran), seorang anak kecil berumur sekitar 10 tahun yang cukup populer di kalangan mahasiswa UI, terutama di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Ilmu Budaya serta Psikologi. Setiap hari bunga hilir mudik di fakultas-fakultas tersebut menjajakan aneka rupa komoditi, mulai dari keripik hingga permen, sekedar untuk beberapa lembar ribuan. Eksistensinya kian terangkat karena sikapnya yang ceria dan ramah, beberapa mahasiswa pun akhirnya menjadi relasi bisnis, alias pelanggan tetap bunga. Untuk bunga, masihkah ada Indonesia? Keadaannya mungkin akan jauh lebih baik bila ia kita hijrahkan ke Amerika Serikat yang memiliki sistem jaminan sosial yang holistik untuk menjamin kehidupan orang-orang seperti bunga.
Untuk setiap yang membaca tulisan ini, apakah Indonesia masih ada? Untuk menjawabnya mari kita berpetualang ke sebuah masa ketika tanah nirmala kita ini masih belum bernama Indonesia. Pada masa itu, segenap gugus kepulauan jajahan Kerajaan Belanda yang hari ini kita kenal sebagai tanah air kita, bernama Hindia-Belanda. Adalah J.R Logan yang pertama kali menggunakan terminologi Indonesia sebagai sebuah pengertian geografis murni dalam tulisannya yang dimuat oleh Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia, berjudul “The Ethnology of the Archipelago”[1]. Sejak 1922, nama ini kemudian mengemuka secara politik, ketika secara konsekuen digunakan oleh Muhammad Hatta bersama Perhimpunan Indonesia yang didirikannya. Bung Hatta secara terang benderang menyebutkan bahwa nama Indonesia kala itu merepresentasikan sebuah tujuan politik untuk merdeka dan impian warga Indonesia tentang tanah airnya di masa depan[2]. Bung hatta menyadari betul bahwa diperlukan sebuah identitas bersama untuk meleburkan segenap bangsa dalam perjuangan bersama. Selebihnya, hamparan sejarah memperlihatkan bagaimana setelah itu nama Indonesia diperjuangkan mulai dari Den Haag hingga Ambarawa, dari meja perundingan hingga medan pertempuran, hingga akhirnya mampu berdiri berdaulat. Maka jelas sudah bahwa Indonesia pernah ada, setiap jejak perjuangan dalam ruang peradaban kita, mulai sumpah pemuda, proklamasi kemerdekaan hingga Konferensi Meja Bundar adalah saksinya. Tidak sekedar menjadi ada, ia lahir dan merdeka sebagai awal perwujudan sebuah tujuan mulia-mengutip sutan syahrir- yaitu rakyat yang bebas berkarya!
Bila secara reflektif kita telaah, narasi di atas sesungguhnya berkisah tentang kuasa identitas. Disadari atau tidak, letupan-letupan yang menjadi pendorong utama perjuangan Indonesia lepas dari penjajahan dan menjadi benar-benar ada selalu berkait erat dengan rekonstruksi identitas. Ketika identitas kedaerahan luruh menjadi satu identitas kebangsaan, saat itulah pergerakan nasional menuju kemerdekaan dimulai. Saat Hatta memproklamirkan identitas kebangsaan Indonesia di kancah internasional , mulai dari Perancis dalam Kongres Demokrasi untuk Perdamaian hingga Belgia dalam Liga Internasional Menentang Imperialisme dan Kolonialisme, saat itulah dukungan internasional untuk perjuangan kemerdekaan Indonesia perlahan tumbuh. Bahkan proklamasi kemerdekaan pun sesungguhnya merupakan sebuah upaya peneguhan identitas, identitas sebagai bangsa yang merdeka.
Sayangnya, bila Indonesia dahulu menjadi ada dan besar karena sebuah kuasa identitas yang digalang, direkonstruksi dan dimodifikasi dengan demikian cergas oleh para pendirinya, keberadaanya kini perlahan lenyap juga karena kuasa identitas. Tidak ada lagi Indonesia hari ini, berganti dengan Cina, Batak, Jawa, kaya, miskin, kiri, kanan, moderat, fundamentalis, sosialis, neo-lib bahkan gaul dan tidak. Seberapa sering anda mendengar orang Jawa berkeluh kesah tentang betapa kasar rekannya yang Batak? Di tempat lain mungkin anda mendengar si Batak bertutur tentang betapa bertele-telenya orang Jawa. Atau bisa jadi anda pernah menyaksikan demonstrasi anti seorang-ketika itu-calon wakil presiden Republik ini yang bermula dari tuduhan tentang identitas ideologis beliau yang konon “neo-lib”. Sering pula kita saksikan sekelompok muslim yang menganggap dirinya sebagai muslim sejati hanya karena meyakini ajaran tertentu secara tidak beradab menggusur hak-hak saudara sebangsanya yang menurut pandangan mereka “berbeda”. Atau anda ingat kejadian di bulan Mei tahun 1998? Perbedaan identitas antara pribumi dan bukan bisa berarti hidup atau mati.
Pertanyaannya kuncinya adalah, sungguhkah kita begitu berbeda? Sungguhkah kini telah tiba masa bagi “benturan antar peradaban” sebagaimana istilah Huntington? Jawabannya akan menjadi ya jika kita tetap memandang konstruksi identitas beserta segenap kekayannya dari sudut tempat kita berdiri saat ini. Dari sudut yang-menurut istilah Amartya Sen- soliteris serta melalui sebuah pendekatan serba tunggal yang egosentris.
Pendekatan yang demikian memandang seorang individu hanya terasosiasi dengan satu jenis identitas serta menafikan asosiasi lain yang terdapat pada individu tersebut. Ini tentu merupakan sebuah kesesatan berpikir yang terang benderang. Dalam dinamika kehidupannya, seorang manusia akan tergabung dalam beragam kelompok dengan beragam dasar klasifikasi pula, mulai dari gender, pandangan politik, keyakinan akan keberadaan Tuhan, selera musik dan sastra hingga kecenderungan seksual. Dalam polarisasi di antara kelompok-kelompok tersebut mustahil untuk memandang salah satunya sebagai satu-satunya identitas yang melekat pada diri seorang individu. Terlebih dalam era di mana perkembangan teknologi telah mempertinggi kompleksitas struktur sosial masyarakat seperti sekarang.
Dalam kaitannya dengan kondisi bangsa Indonesia, pendekatan soliteris terhadap identitas terbukti telah menjadi sumber konflik dan perpecahan. Membentang dari Aceh hingga Maluku, perbedaan identitas membakar negeri ini dengan konflik berdarah. Mulai dari kerusuhan “Malapetaka 15 Januari” hingga pembakaran terhadap toko kaum tionghoa bulan Mei 1998, semuanya merupakan konflik berbasiskan identitas.
Sesungguhnya bentuk identitas yang menjadi penyebab konflik-konflik tersebut merupakan bentuk identitas yang ilusif karena lahir dari pemahaman sesat yang mengkerdilkan identitas dalam sebuah sudut pandang tunggal. Para pendiri bangsa ini di masa lampau telah menorehkan cerita yang cemerlang ketika mereka dengan bijaksana memandu bangsa ini menerobos identitas ilusif tersebut. Nama Indonesia lahir dan menjadi ada untuk menyatukan beragam identitas yang saling bertubrukan kala itu, mulai dari identitas kedaerahan hingga ideologis. Terciptalah nasionalisme sejati yang berorientasi pada persatuan alih-alih ketercerai-beraian. Konsep bhinneka tunggal ika, beraneka rupa tapi tetap satu pun termanifestasikan secara nyata. Hari ini, kita tengah berproses ke arah yang sebaliknya, identitas tunggal yang ilusif dan berangkat dari struktur berpikir yang picik, bertumbuh dengan subur di atas tanah Indonesia.
Dalam kerangka historis, kondisi ini tidak lepas dari pengaruh kebijakan rezim orde baru yang senantiasa berkiblat pada penyeragaman, mulai dari warna gedung sekolah hingga bentuk jamban, telah digariskan oleh pemerintah pusat. Diperparah oleh diskrimasi terhadap kebebasan berekspresi serta kebijakan ekonomi yang tidak pro-poor, terciptalah marginalisasi. Perasaan termarginalkan merupakan awal bagi kejatuhan dalam identitas yang ilusif, hal ini karena marginaliasi selalu berkaitan dengan perilaku membeda-bedakan, di mana dasar pembedaan tersebut seringkali adalah identitas. Kaya atau miskin, Cina atau bukan.
Jawaban bagi ilusi identitas sejatinya adalah revitalisasi konsep bhinneka tunggal ika itu sendiri. Konsep bhineka tunggal ika dalam alam kontemporer tempat kita hidup sering secara keliru digunakan sebagai landasan untuk mempersatukan pluralitas bangsa Indonesia dalam satu konstruksi identitas bersama yang tunggal, dalam sebuah relasi- mengutip jargon tiga pendekar pedang jagoan asal Perancis rekaan Alexander Dumas-satu untuk semua dan semua untuk satu. Melalui konstruksi berpikir ini, multikulturalisme tidak lebih dari utopia dan runtuh menjadi monokulturalisme majemuk semata. Perbedaan mendasar di antara kedua konsep tersebut adalah titik berangkat dalam memaknai identitas. Monokulturalisme majemuk lahir tatkala kompleksitas relasi sosial dalam struktur masyarakat dinegasikan dan setiap individu dipisahkan satu dengan yang lain oleh identitas tunggal yang ilusif. Sedangkan multikulturalisme akan tercipta ketika setiap individu dalam masyarakat dengan segenap atribut yang membentuk identitasnya, mulai dari jenis kelamin hingga pilihan warna, diberikan ruang untuk menciptakan skala prioritas di antara beragam atribut yang melekat pada dirinya tersebut. Skala tersebut tidaklah kaku, namun secara simultan terus berubah, beradaptasi dengan konteks kejadian yang dialami individu bersangkutan, dinamika sosiologis serta ruh zaman. Inilah konsep bhinneka tunggal sejati yang dinamis dan multikultural. Alih-alih mengkotakkan secara imajiner individu-individu dalam masyarakat secara soliteris, dinamika sosial yang terpolarisasi di antara individu-individu tersebut dan beragam atribut yang membentuk identitasnya, diangkat serta dihargai.
Konsep bhinneka tunggal ika yang dinamis dan multikultural akan menjadi cahaya pembimbing bagi bangsa ini untuk keluar dari konsep identitas ilusif yang mengerogotinya. Dengan pendekatan yang demikian, kita akan senantiasa terdorong untuk meluaskan cakrawala sudut pandang kita dalam menyikapi perbedaan menuju toleransi yang hakiki, bukan yang tunggal, soliteris dan egosentris. Orang jawa akan mampu melihat bahwa orang Cina juga orang Indonesia, tiada berbeda dengan dirinya. Sahabat-sahabat kita dari Uncen pun akan kemudian dipandang sebagai saudara sebangsa, bukan lagi warga marginal dari tanah Papua. Rekonstruksi paradigmatik ini tidak hanya berlaku sebagai solusi dalam ranah perbedaan identitas budaya atau suku, namun juga meliputi segenap perikehidupan bangsa mulai dari seni hingga hukum, ekonomi hingga olahraga. Bunga contohnya, si anak jalanan beban pembangunan, sesungguhnya adalah aset strategis bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia andai pemerintah mengubah skala prioritasnya dalam pemaknaan identitas.
Konsep bhinneka tunggal ika sebagaimana telah dipaparkan, harus dengan segera kita integrasikan dalam ruang-ruang peradaban Indonesia. Dimulai dari yang paling mendasar, alat rekayasa struktural sebuah bangsa, pendidikan. Konsep pendidikan moral kita harus diperkaya oleh konsep bhinneka tunggal ika dalam pengertiannya yang multikultural. Hal ini perlu didukung pula oleh intensifikasi dan ekstensifikasi diskusi antar kelompok dan peradaban dalam masyarakat menuju pencerdasan tentang bagaimana seharusnya identitas disikapi. Pemerintah dan segenap aparaturnya harus mengambil peran penting dalam hal ini, dengan disokong oleh pasar dan masyarakat sipil dalam peran dan kompetensinya masing-masing. Upaya-upaya ini, bila digalang secara konsisten akan menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menemukan lagi keberadaan dan martabatnya, untuk sekali lagi menjadi ada dan memerdekakan setiap insannya, seperti dahulu, kali ini bukan dari tentara penjajah, namun dari komprador bernama ketakutan, kemiskinan, kelaparan dan ancaman disintegrasi.
[1] Muhammad Hatta.1998. Pemikiran Lengkap Bung Hatta, Kebangsaan dan Kerakyatan. Jakarta: P.T. Pustaka LP3ES; Cet. ke 1
[2] Ibid., hal. 15
September 13, 2010
Lebaran Berhujan

Entah mengapa alam ini menjadi syahdu beberapa hari belakangan, hujan tiada henti menyelimuti pertiwi paling tidak di tanah depok yang penulis pijak ketika postingan ini diterbitkan.
Mungkin ia menangis sedih, megingat kian jauhnya kita dari haribaan-Nya. Dengan berbagai alasan, bahkan kadang dengan mengatasnamakan kuasa ilahiah milik-Nya kita berjalan pongah di atas bumi, mencela, memfitnah, bergunjing, atau sekedar berprasangka buruk. Mungkin ia menangis sedih, melihat bangsa ini menjadi rumah untuk kelaparan, ketakutan, keterjajahan dan kebodohan. Mungkin pula ia menangisi dirinya sendiri, yang atas nama keserakahan dunia telah begitu sering kita renggut dan perkosa.
Dalam renung, hujan itu tetap tak terbaca, mungkin memang belum waktunya. Yang tersisa hanyalah tanya, di atas parade kefitrian ini, bersama gema takbir ini, bersama opor dan ketupat yang menyambut kita. Dalam lengangnya jakarta yang ditinggal mudik, dalam hujan yang perlahan turun lagi, apa yang tersisa? Sebuah tekad untuk menjadi insan yang lebih baik, atau kosong belaka? Mari, setulus-tulusnya kita bertanya pada hati kita masing-masing.
Di dalam hujan, di depan komputer pusgiwa, Lebaran berhujan
Labels:
Cerita untuk bintang
July 17, 2010
Hanya Bagian Pertama

Bulan-bulan belakangan, gw berkesempatan untuk menjadi panitia dalam sebuah program pelatihan kepemimpinan untuk mahasiswa berprestasi se-UI. Alhamdullilah, juang itu telah melahirkan begitu banyak risalah inspiratif dalam goresan perjalanan gw. Ini adalah tulisan yang gw buat di akhir bagian pertama (akan ada bagian yang kedua di tingkat nasional, setelah sebelumnya di tingkat UI, gw sedang mengerjakannya) kepanitiaan tersebut untuk dimuat dalam buletin ILDP. Apa itu ILDP??
Neither a lofty degree of intelligence nor imagination nor both together go to the making of genius. Love, love, love, that is the soul of genius.
_Wolfgang Amadeus Mozart_
Kamis, 15 April 2010 di ruang rapat yang berada di lantai 2 gedung PPMT (Pusat Pelayanan Mahasiswa Terpadu), sebuah penemuan kembali telah dimulai bagi definisi sejati dari frase mahasiswa berprestasi (mapres). Di ruang tersebut berlangsung pengarahan oleh tim penyelenggara ILDP kepada para pesertanya, yakni para mapres. Jika selama ini mapres identik dengan mahasiswa ber IPK tinggi dengan segudang prestasi domestik hingga internasional, maka tahun ini, direktorat kemahasiswaan UI mencoba untuk melakukan revolusi paradigmatik dengan meluncurkan program ILDP (Indonesia Leadership Development Program). Program ini menegaskan keniscayaan bahwa seorang mapres dengan segala kualitas dan kompetensi unggulnya, sesungguhnya adalah calon potensial pemimpin masa depan bangsa ini.
Detik ini, 19 Juli 2010 ketika tulisan ini mengada, risalah perjalanan ILDP bagian pertama, yaitu UI program telah sampai pada lembar terakhirnya. Ini adalah sebuah catatan perjalanan yang dalam kerangka reflektif mencoba menghadirkan kembali detik-detik juang itu guna menjadi inspirasi dan renungan bersama.
ILDP disusun dalam sebuah kurikulum yang berorientasi untuk melahirkan pemimpin holistik, tidak hanya kaya akan hard skill, namun juga soft skill yang secara ideologis akan membentuk jiwa dari seorang pemimpin sejati. Pembicara yang akan dihadirkan, serta kegiatan yang akan dijalani oleh para peserta merupakan sebuah rangkaian utuh yang pada akhirnya akan membentuk kepemimpinan tidak hanya-merujuk pada Sigmund freud- sebagai sebuah faktor behavioral tapi juga psiko analisa, di mana kepemimpinan akhirnya mampu terbentuk sebagai sebuah karakter. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak hanya akan mendudukkan peserta di ruang kelas untuk menyerap materi, mereka juga akan diajak untuk belajar langsung pada figur pemimpin yang telah terbukti kepemimpinannya (learning from giants), mengunjungi institusi yang telah dikelola dengan kepemimpinan yang hebat, serta pada akhirnya mentransmisikan kapasitas mereka kepada lingkungannya menjadi sebuah karya nyata.
Soft skill dan hard skill peserta secara koheren mendapat tempaan pada sesi LDTS (Leadership Development Training Series) yang berlangsung rutin setiap sabtu selama berlangsungnya UI Program. LDTS ini terbagi menjadi 2 sesi setiap minggunya, pagi dan siang, soft skill pada sesi pertama dan hard skill pada sesi berikutnya. Dalam sesi pertama yang dipandu oleh bapak arief munandar, peserta diajak untuk mendalami diskursus tentang kepemimpinan sebagai sebuah kapasitas personal yang terdekomposisi menjadi karakter dan pola pikir. Pak arief langsung menekankan secara terang benderang pada LDTS pertama bahwa kepemimpinan tidak pernah berkaitan dengan jabatan formal struktural, namun merupakan laku yang terwujud sebagai manifestasi kualitas diri seseorang. Terjelaskan sudah mengapa harriet tubman bisa membebaskan ribuan budak amerika kulit berwarna pada masa perang sipil, sementara dirinya sendiri juga seorang budak.
Melalui pertemuan-pertemuan berikutnya, konstruksi ini diulas secara lebih tajam dengan aneka pisau analisa. Bang arief memberikan berbagai contoh melalui pengalaman profesional maupun personalnya, bahkan dengan melibatkan dinamika di antara peserta. Misalnya, di kala ada peserta yang mempertanyakan urgensi menonton film pada sebuah sesi LDTS, beliau serta merta menjelaskan tentang pilihan, bahwa mengikuti segenap rangkaian acara merupakan konsekuensi dari pilihan untuk mengikuti ILDP UI Program. Seorang pemimpin harus senantiasa mampu berdamai dengan konsekuensi-konsekuensi tersebut, itulah karakter kepemimpinan sejati. Pelajarannya, jika anda berjumpa dengan orang yang banyak memiliki alasan dan punya sejuta tapi untuk hal yang tidak diharapkannya, maka dapat dipastikan bahwa ia bukanlah pemimpin.
Pada sesi ke 2 LDTS, hadirlah para professional, ahli dan praktisi guna mengelaborasi kemampuan peserta di ranah praxis. Mulai dari andri djarot, bima arya, harsya denni suryo hingga febri diansyah dari teknokrat, birokrat, politisi, aktivis hingga penyiar hadir untuk berbagi cerita dan ilmu.
Di sela pelaksanan LDTS, para peserta diajak pula untuk berguru kepada para pemimpin besar yang sudah teruji kepemimpinannya, inilah learning from giants. Di sini para peserta berkesempatan untuk menyelami kebesaran pribadi mereka sebagai sebuah asupan untuk terus bertumbuh menjadi pemimpin yang sebenar-benarnya. Beberapa tokoh yang hadir di sini adalah mahfud MD dan anies baswedan.
Tidak hanya kepada figur para pemimpin para mapres yang luar biasa ini berguru, melalui kunjungan ke beberapa institusi, mereka melihat secara nyata ragam tata kelola manajerial di berbagai lembaga. Kondisi manajerial bukanlah kondisi biner yang terbagi oleh garis demarkasi yang jelas, tentu masih diperlukan banyak upaya mengasah kemampuan para peserta ILDP UI Program ke depannya dalam ranah ini, namun kunjungan-kunjungan ini jelas merupakan sebuah awalan. Beberapa institusi yang disambangi oleh para peserta dalam sesi ini di antaranya, kementerian pendidikan nasional (kemendiknas) dan Biro Prencanaan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN).
Bait penghujung sekaligus paling berkesan dalam lantunan simfoni ILDP UI Program ini adalah proyek sosial “Kampung Sehat Produktif” yang mengambil panggung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bantar gebang. Dengan waktu persiapan yang singkat, para peserta berhasil menggalang sebuah gerakan basis yang kontributif (liputannya dapat disimak di bagian lain news letter ini), di tengah beragam rintangan, mereka berjuang, bertahan dan berhasil. Satu lagi pesan pak arief dalam sesi LDTS terbukti, bahwa sesungguhnya seorang pemimpin tiada boleh menyalahkan kondisi eksternal di luar dirinya, “we are what we think”.
Akhirnya, ini hanyalah bagian pertama, dari sebuah kisah yang hingga kini masih terus ditulis kelanjutannya. Bagian kedua, ketiga dan seterusnya, semoga kelak akan tergurat indah dalam ruang peradaban negeri ketika karya-karya besar 36 mapres peserta ILDP UI Program serta semua kepadanya para peserta berbagi mimpi, hadir untuk membawa ibu pertiwi bangkit dari segenap keterpurukannya hari ini.Semoga!
Di ruang rindu, kita bertemu_Letto_
June 08, 2010
Pendidikan, Akselerator Sejati Pembangunan
Meminjam istilah peter drucker di tahun 1966, dunia modern akan berujung pada sebuah era yang disebut era ekonomi pengetahuan (knowledge economic). Pada era itu, diskursus tentang pertumbuhan ekonomi akan mengintegrasikan faktor teknologi sebagai variabel vitalnya. Hari ini, prediksi tersebut terbukti, studi ekonomi kontemporer memasukkan penguasaan teknologi sebagai salah satu pemacu pertumbuhan ekonomi selain kuantitas modal dan tenaga kerja. Hal ini dipicu oleh berkembang pesatnya barang modal berteknologi tinggi serta pembaruan produk dan sistem produksi yang membutuhkan daya adaptasi kemampuan kognitif yang tinggi. Menurut stiglitz, inilah yang memisahkan negara maju dan berkembang, kemampuan untuk mengelola faktor produksi yang berujung pada signifikansi nilai tambah atas proses produksi yang kita lakukan.
Pendidikan, tidak terbantahkan, merupakan instrumen utama untuk melakukan enkulturisasi, pembudayaan menuju bangsa yang lebih beradab, termasuk di dalam proses ini adalah peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuanlah, teknologi akan berkembang, peningkatan ilmu pengetahuan masyarakat pada gilirannya akan merevitalisasi kemampuan penguasaan teknologi. Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan merupakan sebuah katalis yang berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Ironisnya ketika pemerintah mampu melakukan realokasi anggaran APBN untuk memuluskan proyek perikanan berbasis konsep minapolitan yang katanya demi kemajuan di sektor ekonomi, anggaran pendidikan mengalami stagnansi pada angka 20% dari anggaran belanja negara. Berdasarkan diskusi dengan wakil menteri, profesor fasli djalal dalam sebuah kesempatan, angka 20% inipun ternyata tidak murni, karena nyaris separuhnya merupakan anggaran gaji guru dan tunjangan profesi.
Menyikapi hal ini, pemerintah harus kembali mengingat narasi yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sebagai konsensus bersama dan sumber hukum tertinggi indonesia. Bukan tanpa alasan bila frase mencerdaskan kehidupan bangsa ditempatkan persis setelah memajukan kesejahteraan umum. Pendiri-pendiri bangsa ini, sejak awal telah menyadari betapa pentingnya kecerdasan bangsa yang hanya dapat dicapai melalui pendidikan yang bermutu. Dengan komitmen untuk mengembangkan pendidikan secara progresif, maka jalan menuju kesejahteraan umum akan terbuka. Pembuatan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai upaya pelepasan sebagian tanggung jawab negara dan komodifikasi pendidikan-yang pada akhirnya diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK)-menegaskan betapa para pembuat kebijakan telah mengalami disorientasi, tersesat dari konsepsi sejati bangsa tentang pendidikan.
Tidak ada jalan lain, sebuah revolusi paradigmatik harus segera dilakukan, untuk membangun dunia pendidikan secara lebih holistik, bukan hanya sekedar sebagai ruang publik tempat ilmu pengetahuan dipertukarkan, namun lebih dari itu, sebagai sebuah akselerator penting pembangunan dan pertumbuhan. Tentu hal ini hanya mungkin terlaksana dengan political will yang kuat serta termanifestasikan secara nyata dalam segala lini kebijakan pendidikan. Hanya dengan begitu, akan datang waktu bagi generasi penerus untuk “mencairkan” deposito luhur yang telah kita investasikan hari ini, atas nama pendidikan yang memerdekakan, mencerdaskan serta mensejahterakan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan, tidak terbantahkan, merupakan instrumen utama untuk melakukan enkulturisasi, pembudayaan menuju bangsa yang lebih beradab, termasuk di dalam proses ini adalah peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuanlah, teknologi akan berkembang, peningkatan ilmu pengetahuan masyarakat pada gilirannya akan merevitalisasi kemampuan penguasaan teknologi. Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan merupakan sebuah katalis yang berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Ironisnya ketika pemerintah mampu melakukan realokasi anggaran APBN untuk memuluskan proyek perikanan berbasis konsep minapolitan yang katanya demi kemajuan di sektor ekonomi, anggaran pendidikan mengalami stagnansi pada angka 20% dari anggaran belanja negara. Berdasarkan diskusi dengan wakil menteri, profesor fasli djalal dalam sebuah kesempatan, angka 20% inipun ternyata tidak murni, karena nyaris separuhnya merupakan anggaran gaji guru dan tunjangan profesi.
Menyikapi hal ini, pemerintah harus kembali mengingat narasi yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sebagai konsensus bersama dan sumber hukum tertinggi indonesia. Bukan tanpa alasan bila frase mencerdaskan kehidupan bangsa ditempatkan persis setelah memajukan kesejahteraan umum. Pendiri-pendiri bangsa ini, sejak awal telah menyadari betapa pentingnya kecerdasan bangsa yang hanya dapat dicapai melalui pendidikan yang bermutu. Dengan komitmen untuk mengembangkan pendidikan secara progresif, maka jalan menuju kesejahteraan umum akan terbuka. Pembuatan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai upaya pelepasan sebagian tanggung jawab negara dan komodifikasi pendidikan-yang pada akhirnya diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK)-menegaskan betapa para pembuat kebijakan telah mengalami disorientasi, tersesat dari konsepsi sejati bangsa tentang pendidikan.
Tidak ada jalan lain, sebuah revolusi paradigmatik harus segera dilakukan, untuk membangun dunia pendidikan secara lebih holistik, bukan hanya sekedar sebagai ruang publik tempat ilmu pengetahuan dipertukarkan, namun lebih dari itu, sebagai sebuah akselerator penting pembangunan dan pertumbuhan. Tentu hal ini hanya mungkin terlaksana dengan political will yang kuat serta termanifestasikan secara nyata dalam segala lini kebijakan pendidikan. Hanya dengan begitu, akan datang waktu bagi generasi penerus untuk “mencairkan” deposito luhur yang telah kita investasikan hari ini, atas nama pendidikan yang memerdekakan, mencerdaskan serta mensejahterakan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Labels:
Cerita untuk merah dan putih
May 20, 2010
Marketisasi Pergerakan Mahasiswa: Sebuah Reposisi Utuh

Di era berkembangnya jejaring sosial dan komunitas dalam kehidupan masyarakat yang kian urban (atau dijadikan urban?), serta di tengah kemajuan pesat teknologi yang perlahan tapi pasti mulai menata ulang kehidupan hingga mampu membawa kita hidup di alam lain (baca:dunia maya), segala sesuatu yang tidak mampu adaptif terhadap perubahan dapat dipastikan akan kehilangan tempatnya dalam hingar bingar zaman. Pun demikian dengan pergerakan mahasiswa hari ini. Ibarat komoditi, pergerakan mahasiswa sebagai sebuah gerakan moral yang berbasiskan nilai serta ideologi (apapun ideologinya), harus berkompetisi-meminjam istilah tzun su-di air yang keruh, manakala mahasiswa sebagai segmen pasarnya, hidup dalam tatanan konstruksi sosial yang kaya akan apatisme, hedonisme dan bahkan pragmatisme ideologis yang secara simultan diintegrasikan oleh mekanisme pasar dalam sendi-sendi kehidupan mahasiswa. Proses ini berujung pada terdemarketisasinya pergerakan mahasiswa, karena pasarlah yang melalui segala dinamikanya menentukan market value dari pergerakan mahasiswa sebagai sebuah komoditi hasil produksi mahasiswa, dengan metodologi gerakan sebagai unit bisnis sekaligus fasilitator tangan pertama dari idealisme orang-orang yang kita panggil dengan sebutan aktivis.
Maka jelas, jika tidak ingin punah, metodologi pergerakan mahasiswa harus mulai kembali mencari bentuknya. Era 1998 telah berlalu, dan meski semangat dan flavour militansinya harus terus kita tumbuh kembangkan dalam proses kaderisasi gerakan, namun jelas bahwa banyak hal telah menjadi tidak lagi sama dengan ketika tank dan panser menjadi kawan akrab aktivis mahasiswa.
Tetap terkait dengan analogi pergerakan mahasiswa sebagai sebuah komoditi, untuk dapat menjadi market leader, maka ia harus mampu menerapkan strategi PDB yang solid, bijaksana serta prima, tepat guna sekaligus tepat sasaran. PDB (positioning, differentiating, branding) merupakan inti dari 3 elemen marketing menurut hermawan kertajaya, yang terdiri dari elemen strategi, taktik dan value. Tiga elemen Strategi adalah Segmentation, Targeting, dan Positioning (STP), dengan Positioning sebagai intinya. Tiga elemen Taktik adalah Differentiation, Marketing-Mix, dan Selling (DMS), dengan Differentiation sebagai intinya. Sementara tiga elemen Value adalah Branding, Service, dan Process (BSP), dengan Branding sebagai intinya.
Berbicara tentang elemen yang pertama yaitu elemen taktik, pada dasarnya terkait dengan pemetaan pelaku pelaku pergerakan mahasiswa. Siapa itu pelaku gerakan?di mana mereka?. Dalam korelasinya dengan upaya untuk memarketisasi pergerakan mahasiswa, sudah saatnya cakrawala intelektualitas sebagai dasar proses analisa guna mencari jawab dari pertanyaan tersebut ditata ulang, jawabannya bukanlah lagi hanya para orator di panggung-panggung aksi massa atau para pemikir yang melingkar bersama di ruang-ruang diskusi mengkaji permasalan bangsa, namun jawabannya bisa jadi juga mahasiswa yang menggubah lagu daerah yang kaya kearifan lokal dengan aransemen kontemporer untuk kemudian membawakannya di panggung-panggung mereka, bisa jadi juga olahragawan yang dengan medali yang diraihnya mampu mengibarkan sang saka di negeri orang. Dengan kerangka berpikir seperti ini, maka pergerakan mahasiswa akan mampu melakukan positioning sebagai gerakan milik semua, yang dalam segmenting serta targeting mampu memandang pergerakan mahasiswa secara paripurna, sehingga terciptalah inklusifisme gerakan yang berujung pada meluasnya episentrum gerakan.
Berikutnya masuk pada elemen taktik, yang merupakan turunan dari strategi besar yang sudah dirancang sebelumnya, pergerakan mahasiswa harus mampu ”tampil beda”, tidak hanya berbeda secara semu, namun benar-benar secara subtantif. Dalam hal ini terdapat dua hal yang seharusnya kita kedepankan sebagai pembeda pergerakan mahasiswa dengan gerakan-gerakan sejenis yang juga dibangun oleh kaum civil society, yakni kemurnian dan intelektualitas gerakan. Jika ditelaah secara lebih mendalam, hal inilah yang sebenarnya dapat diolah menjadi competitive advantage pergerakan mahasiswa. Meskipun tak dapat disangkal, pergerakan mahasiswa juga harus mengektrapolasi dirinya dalam kurva politik, namun ia harus terus membarikade diri pada ranah politik moral serta nilai dan bukannya politik kekuasaan, ia harus mampu bebas dari kooptasi kepentingan politik beserta pelakunya,termasuk parpol. Pergerakan mahasiswa harus terus bergerak dengan berlandaskan pada kesadaran kritis akan masih adanya sesuatu yang salah dan harus diperbaiki, karena bila tidak, akan terus ada kelaparan, derita serta nestapa di negeri ini. Dengan demikian, pergerakan mahasiswa dapat hadir dengan lebih elegan, mengetuk hati-hati para pelakunya yang berasal dari beraneka golongan serta latar belakang, karena biar bagaimanapun, kapital serta ideologi tidak terbagi rata, sedangkan moral serta hati nurani, seberapapun besar atau kecilnya memiliki bentuk yang sama pada diri setiap orang, di mana itu hanya bisa disentuh melalui sebuah gerakan berbasis kemurnian, bukan kepentingan pragmatis. Terkait intelektualitas gerakan, maka sudah seharusnya, mahasiswa sebagai oknum intelektual membangun kajian-kajian yang cergas sebagai landasan gerakan, bukan semata bereaksi karena emosi, justru pencerdasan yang terinternalisasilah dasar guna membangun militansi yang tulus secara emosional. Setelah mampu tampil beda, dan telah terdiferensiasi dari kerumunan pasar, adalah sebuah keniscayaan untuk mengintegralkan diri dengan marketing mix yang menarik, hingga kemurnian dan intelektualitas sebagai basis gerakan akan terjual dan menjadi komoditi dengan daya akselerasi yang tinggi di dalam pasar nilai dan budaya mahasiswa. Marketing mix dalam bisnis identik dengan 4 p (produk, place, promotion, dan price), intisarinya adalah tentang alur hingga sebuah komoditi hadir di tengah-tengah masyarakat. Dalam konteks pergerakan mahasiswa, segenap public sphere milik mahasiswa harus dijadikan tempat untuk mulai membangun alur gerakan, sejalan dengan semangat ”untuk semua” yang telah dijabarkan sebelumnya. Transfer ilmu serta nilai harus terus berjalan secara kontinu tidak hanya melalui berpuluh halaman kajian para aktivis, namun juga melalui media yang lebih luas daya jangkaunya, mulai dari jejaring dunia maya seperti facebook, twitter dan blog hingga seminar publik, panggung pentas kesenian, lomba-lomba riset, hingga pertandingan olahraga.
Dan akhirnya, terkait dengan elemen nilai (value), inilah elemen yang berperan sebagai ruh dan jiwa dari sebuah komoditi. Meski tak kasat mata,namun elemen ini berperan penting agar sebuah komoditi dapat hidup tumbuh dan berkembang. Branding, Service dan Process, inilah dasar dari strategi marketisasi pada elemen nilai. Bila kita bingkai konsep ini dengan keberlangsungan pergerakan mahasiswa, maka hal ini terkait dengan isu yang diangkat sebagai brand, bagaimana pengangkatan isu gerakan dapat kongruen dengan pelayanan (service) pada rakyat. Telah berlalu saat-saat di mana kebebasan berpendapat dikebiri oleh rezim otoritarian, hari ini gerakan civil society bebas untuk mengekspresikan dirinya, penguasa pun dipilih dengan relatif demokratis, isu perjuangan pun harus bertransformasi dari isu sipol (sipil, politik) ke isu ekosob (ekonomi, sosial, budaya) agar konsisten dengan kebutuhan masyarakat yang mendambakan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, harga pangan yang murah, serta lapangan pekerjaan yang luas dengan remunerasi yang baik. Dan akhirnya, Roma tidak dibangun dalam semalam, pergerakan mahasiswa pun harus terus berproses secara kontinu bukan layaknya koboi yang baru beraksi ketika ada masalah yang timbul, pola gerakan yang reaktif dan hanya mengangkat isu yang seksi tanpa mengkorelasikannya dengan keadaan nyata masyarakat harus ditinggalkan.
Melalui rangkaian strategi di atas, dibarengi dengan komitmen tinggi para pelakunya, maka pergerakan mahasiswa akan kembali menemukan dirinya lagi secara utuh, kembali bersinar dan disegani, serta pada akhirnya mampu mewujudkanperubahan demi persada yang sejahtera untuk semua. HIDUP RAKYAT INDONESIA!
Labels:
Cerita untuk merah dan putih
March 19, 2010
UU BHP Chapter 1: Membangun Ruang Publik yang Tanpa Hati

”a spatial concept, the social site or arena where meanings are articulated, distributed and negotiated, as well as constituted body, by in this process, the public”
Begitulah jurgen habermas mendefinisikan sebuah konsep yang kini kita kenal dengan sebutan public sphere. Atau dalam bahasa persatuan kita, ruang publik. Ruang publik secara simplistis, mencoba menyarikan konsep habermas, adalah tempat bagi pemikiran, gagasan dan pengetahuan untuk dipertukarkan. Konsep ini merupakan jawaban habermas bagi kebutuhan akan hadirnya ruang kolektif yang mampu mengungkapkan segenap kepentingan masyarakat secara gamblang.
Menurut habermas, masyarakat selalu memiliki tiga kepentingan, yaitu kepentingan teknis akan penyediaan sumber daya natural, kepentingan praktis untuk berinteraksi dengan sesamanya, dan akhirnya, kepentingan kekuasaan. Masyarakat selalu mengandung ketiga jenis kepentingan ini. Pertentangan antar kepentingan-kepentingan yang ada, hanya dapat diselesaikan tanpa dominasi salah satu kepentingan di atas yang lain, melalui perdebatan yang rasional. Bagi habermas, Ruang Publik adalah wahana di mana setiap kepentingan terungkap secara gamblang, setiap warga masyarakat memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi, kemudian mereka terdorong untuk mendahulukan kepentingan bersama dan mencapai konsensus mengenai arah masyarakat tersebut ke depan dan menemukan solusi bersama dalam memecahkan maasalah-masalah yang mereka hadapi.
Pendidikan, dengan segala aspeknya tidak dapat kita lepaskan dari konsep ruang publik. Melalui pendidikan, ilmu pengetahuan dipertukarkan tidak hanya sebagai sebuah komoditi, atau aset intagible menurut ilmu ekonomi, namun lebih dari itu, sebagai sebuah sarana enkulturisasi dan sosialisasi untuk membentuk insan-insan yang lebih berdaya dan mampu memberdayakan, hal ini sesuai dengan konsep ruang publik, di mana melalui pendidikan pada tataran ideal, masyarakat diharapkan dapat mencapai konsensus serta menciptakan solusi untuk mengatasi masalah bersama melalui ruang publik.
Lalu bagaimana kita dapat mendefinisikan pendidikan yang telah memenuhi kualifikasi ruang publik yang ideal? Jawabannya pun telah sedikit diuraikan di atas, yani ketika pendidikan mampu menjamin aksebilitas setiap elemen masyarakat untuk memperolehnya.
Pertanyaan kunci berikutnya adalah, sudahkah pendidikan di Indonesia terjamin aksebilitasnya? Hari ini, inilah pertanyaan yang menggelayuti dunia pendidikan kita, ketika Undang-Undang BHP (Badan Hukum Pendidikan) muncul sebagai sebuah upaya sistemik liberalisasi pendidikan. Melalui konstruksinya, UU BHP menisbikan peran negara dalam penyediaan pendidikan bagi seluruh rakyat. Terdegradasinya peran negara (deregulasi) adalah salah satu ciri utama liberalisasi yang percaya bahwa keterlibatan negara akan menjadi variabel penghambat efisiensi yang terpolarisasi melalui dinamika pasar, hal ini pada gilirannya akan mengakibatkan tergusurnya pendidikan dari ranah publik ke ranah privat. Sebuah kesesatan berpikir yang nyata, mengingat tidak logis untuk memprivatisasi sektor yang seharusnya bebas dari kompetisi, karena secara struktural, hanya kompetisi yang dapat menekan harga ke tingkat yang lebih rendah. Inilah akar persoalan yang mengakibatkan banyak anak bangsa yang harus mengubur dalam-dalam keinginan luhurnya untuk mengenyam pendidikan karena faktor ketidaktersediaan modal.
Maka, haruskah kita diam? Atau terus berjuang karena Undang-Undang ini kini tengah berada dalam proses Judicial Review, yang akan segera diputus oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dalam waktu dekat. Pilihan itu sudah begitu nyata, seterang surya di atas mega, mari rapatkan barisan untuk sebuah perjuangan!HIDUP PENDIDIKAN RAKYAT INDONESIA!
Labels:
Cerita untuk merah dan putih
March 06, 2010
The Case of Century: Enlightenment in The Middle of Storm
For everything that we got, we must lost something, and for everything that lost we will receive something (Ralph Waldo Emerson)
Every decision has its own risk whether it is positive or negative, life is about taking choices, we manage to established progress in our life with the decision that we’ve made as the catalyst. So do in the case of Century bank, which rises above as a populist case recently. Many people blame the decision to save the Century bank and accuse it as a systemically arrange corruption, at least the legislative body in Senayan clearly believe that the decision isn’t necessary to be made. That’s the risk of a decision, every people in this democratic republic has their own freedom to share opinions. For me, before I state mine, let’s take a closer look to the variables that construct the decision, in an objective point of view.
Move backward, the decision to bailout the Century bank was made in the middle of the financial crisis storm started in United States of America (U.S.A.), because the failure to pay the debt of housing credit happened massively in there. This brings a domino effect to countries along the world, including Asia. Based on the assessment of the International Monetary Fund (IMF) in November 2008, Japan will achieve a negative 0,2 % economic growth, while China and India will get ahead of a decreasing economic growth in the same period. In Dow Jones, Hansen, Nikkei and other important stocks exchange across the globe hit by a rapid slump of the exchange rate. In Indonesia, by that time the IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) sharply move downward from 2830 in January 2008 to 1155 in November. This is signs that financial crisis is a factual threat. Other variant of indicators also affirm it, when our foreign exchange reserve decline to 12% only from September to November 2008, and our CDS (Credit Default Swap) getting higher constantly, this indicates that Indonesia is in an unsafe financial circumstances.
In this stormy condition, Century bank rises as a problematic bank because of its financial disability. After numbers of meeting between Bank Indonesia (B.I.) and the minister of finance, from 13th to 19th of November 2008, B.I. then as K.S.S.K with the minister of finance as the head of the body to conduct a meeting in order to make an overview over Century bank situation ann take actions to solve it. Finally after the process, K.S.S.K. declares Century bank as a fail bank with a systemic impact. The fed of Indonesia then ask L.P.S. (Lembaga Penjamin Simpanan) to take over the process related to Century bank.
Based on Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan), a systemic impact is a difficult condition causes by banks, non bank financial institution and/or financial market fluctuation which if it doesn’t be solve will causes failure for other banks and non bank financial institutions which will lead to distrust for Indonesian’s financial system and national economy. In Indonesia, to assess a bank as a systemic bank, the central bank uses two basic variables:
• Too big to fail: When a bank has a big volume of many aspects such as the value of its assets and the value of its transaction.
• Too interconnected to fail: When a bank has a enormous interconnection with other banks and financial institution.
According to the variables, there are 15 banks included to SIB (Systemically Important Bank), in here; Century bank doesn’t include in the list. But during the time of crisis, this measurement definitely needs to be adjusted. Because in the bank industry, trust is a very essential factor which define the persistence of a bank. This factor has a strong and relevant correlation with human nature that disposed to avoid risk, not to mention the asymmetric information received by the customer about the real situation of the bank. This can guide the market to an over reacted response, therefore to decide about the possibility of systemic impact, he psychological situation of the financial market needs to be calculate to.
Other characteristic of bank industry is that a bank has to manage the maturity mismatch between the customer’s funds which move in a short period traffic, compare to the funds, the bank gives to its creditor which move in a long term traffic. IN normal term, banks will manage the maturity to make the customers keep saving their money. But in the term of crisis, when deterioration rises to a bank, related to its liquidity, the market will distrust the bank, this in its turn will causes rush in the bank industry. In crisis, this bad perception can contaminate the whole sector and causes the same thing (rush) in other banks, even the healthy one. This is a really dangerous prospect to the bank industry.
This is the main reason why Century has to be saved. Because by that time K.S.S.K decide, Century’s CAR (Capital Adequacy Ratio) already fell down to negative 3, 5 %. This is a frail condition that as explained above can bring a contagious effect to other banks, especially peer banks with identical volume. B.I. calculates in the period, there are 23 peer banks exist with less more same liquidity problem, thus the central bank believes that closes the Century bank will affects other banks and elaborate the crisis widely.
So, after the outlook above, it is clear that the decision was made as an optimal effort of those who have the authority to guard the national financial circumstances and monetary balance. Every fraud happened during the process must be revealed of course, in the name of justice. Every party that took what they shouldn’t must responsible to the law. But the policy itself is a different thing, it was built upon a logical assessment with a right philosophic value. Every people stands for the decision doesn’t have to be accused for corruption, they only do what they got to do.
Every decision has its own risk whether it is positive or negative, life is about taking choices, we manage to established progress in our life with the decision that we’ve made as the catalyst. So do in the case of Century bank, which rises above as a populist case recently. Many people blame the decision to save the Century bank and accuse it as a systemically arrange corruption, at least the legislative body in Senayan clearly believe that the decision isn’t necessary to be made. That’s the risk of a decision, every people in this democratic republic has their own freedom to share opinions. For me, before I state mine, let’s take a closer look to the variables that construct the decision, in an objective point of view.
Move backward, the decision to bailout the Century bank was made in the middle of the financial crisis storm started in United States of America (U.S.A.), because the failure to pay the debt of housing credit happened massively in there. This brings a domino effect to countries along the world, including Asia. Based on the assessment of the International Monetary Fund (IMF) in November 2008, Japan will achieve a negative 0,2 % economic growth, while China and India will get ahead of a decreasing economic growth in the same period. In Dow Jones, Hansen, Nikkei and other important stocks exchange across the globe hit by a rapid slump of the exchange rate. In Indonesia, by that time the IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) sharply move downward from 2830 in January 2008 to 1155 in November. This is signs that financial crisis is a factual threat. Other variant of indicators also affirm it, when our foreign exchange reserve decline to 12% only from September to November 2008, and our CDS (Credit Default Swap) getting higher constantly, this indicates that Indonesia is in an unsafe financial circumstances.
In this stormy condition, Century bank rises as a problematic bank because of its financial disability. After numbers of meeting between Bank Indonesia (B.I.) and the minister of finance, from 13th to 19th of November 2008, B.I. then as K.S.S.K with the minister of finance as the head of the body to conduct a meeting in order to make an overview over Century bank situation ann take actions to solve it. Finally after the process, K.S.S.K. declares Century bank as a fail bank with a systemic impact. The fed of Indonesia then ask L.P.S. (Lembaga Penjamin Simpanan) to take over the process related to Century bank.
Based on Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan), a systemic impact is a difficult condition causes by banks, non bank financial institution and/or financial market fluctuation which if it doesn’t be solve will causes failure for other banks and non bank financial institutions which will lead to distrust for Indonesian’s financial system and national economy. In Indonesia, to assess a bank as a systemic bank, the central bank uses two basic variables:
• Too big to fail: When a bank has a big volume of many aspects such as the value of its assets and the value of its transaction.
• Too interconnected to fail: When a bank has a enormous interconnection with other banks and financial institution.
According to the variables, there are 15 banks included to SIB (Systemically Important Bank), in here; Century bank doesn’t include in the list. But during the time of crisis, this measurement definitely needs to be adjusted. Because in the bank industry, trust is a very essential factor which define the persistence of a bank. This factor has a strong and relevant correlation with human nature that disposed to avoid risk, not to mention the asymmetric information received by the customer about the real situation of the bank. This can guide the market to an over reacted response, therefore to decide about the possibility of systemic impact, he psychological situation of the financial market needs to be calculate to.
Other characteristic of bank industry is that a bank has to manage the maturity mismatch between the customer’s funds which move in a short period traffic, compare to the funds, the bank gives to its creditor which move in a long term traffic. IN normal term, banks will manage the maturity to make the customers keep saving their money. But in the term of crisis, when deterioration rises to a bank, related to its liquidity, the market will distrust the bank, this in its turn will causes rush in the bank industry. In crisis, this bad perception can contaminate the whole sector and causes the same thing (rush) in other banks, even the healthy one. This is a really dangerous prospect to the bank industry.
This is the main reason why Century has to be saved. Because by that time K.S.S.K decide, Century’s CAR (Capital Adequacy Ratio) already fell down to negative 3, 5 %. This is a frail condition that as explained above can bring a contagious effect to other banks, especially peer banks with identical volume. B.I. calculates in the period, there are 23 peer banks exist with less more same liquidity problem, thus the central bank believes that closes the Century bank will affects other banks and elaborate the crisis widely.
So, after the outlook above, it is clear that the decision was made as an optimal effort of those who have the authority to guard the national financial circumstances and monetary balance. Every fraud happened during the process must be revealed of course, in the name of justice. Every party that took what they shouldn’t must responsible to the law. But the policy itself is a different thing, it was built upon a logical assessment with a right philosophic value. Every people stands for the decision doesn’t have to be accused for corruption, they only do what they got to do.
Labels:
Cerita untuk merah dan putih
February 27, 2010
Marketisasi Pergerakan Mahasiswa: Sebuah Reposisi Utuh
Di era berkembangnya jejaring sosial dan komunitas dalam kehidupan masyarakat yang kian urban (atau dijadikan urban?), serta di tengah kemajuan pesat teknologi yang perlahan tapi pasti mulai mengkonstruksi ulang tata kehidupan kita hingga mampu membawa kita hidup di alam lain (baca:dunia maya), segala sesuatu yang tidak mampu adaptif terhadap perubahan dapat dipastikan akan kehilangan tempatnya dalam hingar bingar zaman. Pun demikian dengan pergerakan mahasiswa hari ini. Ibarat komoditi, pergerakan mahasiswa sebagai sebuah gerakan moral yang berbasiskan nilai serta ideologi (apapun ideologinya), harus berkompetisi-meminjam istilah tzun su-di air yang keruh, manakala mahasiswa sebagai segmen pasarnya, hidup dalam tatanan konstruksi sosial yang kaya akan apatisme, hedonisme dan bahkan pragmatisme ideologis yang secara simultan diintegrasikan oleh mekanisme pasar dalam sendi-sendi kehidupan mahasiswa. Proses ini berujung pada terdemarketisasinya pergerakan mahasiswa, karena pasarlah yang melalui segala dinamikanya menentukan market value dari pergerakan mahasiswa sebagai sebuah komoditi hasil produksi mahasiswa, dengan metodologi gerakan sebagai unit bisnis sekaligus fasilitator tangan pertama dari idealisme orang-orang yang kita panggil dengan sebutan aktivis.
Maka jelas, jika tidak ingin punah, metodologi pergerakan mahasiswa harus mulai kembali mencari bentuknya. Era 1998 telah berlalu, dan meski semangat dan flavour militansinya harus terus kita tumbuh kembangkan dalam proses kaderisasi gerakan, namun jelas bahwa banyak hal telah menjadi tidak lagi sama dengan ketika tank dan panser menjadi kawan akrab aktivis mahasiswa.
Tetap terkait dengan analogi pergerakan mahasiswa sebagai sebuah komoditi, untuk dapat menjadi market leader, maka ia harus mampu menerapkan strategi PDB yang solid, bijaksana serta prima, tepat guna sekaligus tepat sasaran. PDB (positioning, differentiating, branding) merupakan inti dari 3 elemen marketing menurut hermawan kertajaya, yang terdiri dari elemen strategi, taktik dan value. Tiga elemen Strategi adalah Segmentation, Targeting, dan Positioning (STP), dengan Positioning sebagai intinya. Tiga elemen Taktik adalah Differentiation, Marketing-Mix, dan Selling (DMS), dengan Differentiation sebagai intinya. Sementara tiga elemen Value adalah Branding, Service, dan Process (BSP), dengan Branding sebagai intinya.
Berbicara tentang elemen yang pertama yaitu elemen taktik, pada dasarnya terkait dengan pemetaan pelaku pelaku pergerakan mahasiswa. Siapa itu pelaku gerakan?di mana mereka?. Dalam korelasinya dengan upaya untuk memarketisasi pergerakan mahasiswa, sudah saatnya cakrawala intelektualitas sebagai dasar proses analisa guna mencari jawab dari pertanyaan tersebut ditata ulang, jawabannya bukanlah lagi hanya para orator di panggung-panggung aksi massa atau para pemikir yang melingkar bersama di ruang-ruang diskusi mengkaji permasalan bangsa, namun jawabannya bisa jadi juga mahasiswa yang menggubah lagu daerah yang kaya kearifan lokal dengan aransemen kontemporer untuk kemudian membawakannya di panggung-panggung mereka, bisa jadi juga olahragawan yang dengan medali yang diraihnya mampu mengibarkan sang saka di negeri orang. Dengan kerangka berpikir seperti ini, maka pergerakan mahasiswa akan mampu melakukan positioning sebagai gerakan milik semua, yang dalam segmenting serta targetingnya mampu memandang mahasiswa secara holitik, sehingga terciptalah inklusifisme gerakan mahasiswa yang berujung pada meluasnya episentrum gerakan.
Berikutnya masuk pada elemen taktik, yang merupakan turunan dari strategi besar yang sudah dirancang sebelumnya, pergerakan mahasiswa harus mampu ”tampil beda”, tidak hanya berbeda secara semu, namun benar-benar secara subtantif. Dalam hal ini terdapat dua hal yang seharusnya kita kedepankan sebagai pembeda pergerakan mahasiswa dengan gerakan-gerakan sejenis yang juga dibangun oleh kaum civil society, yakni kemurnian dan intelektualitas gerakan. Jika ditelaah secara lebih mendalam, hal inilah yang sebenarnya dapat diolah menjadi competitive advantage pergerakan mahasiswa. Meskipun tak dapat disangkal, pergerakan mahasiswa juga harus mengekstrapolasi dirinya dalam kurva politik, namun ia harus terus membarikade diri pada ranah politik moral serta nilai dan bukannya politik kekuasaan, ia harus mampu bebas dari kooptasi kepentingan politik beserta pelakunya,termasuk parpol. Pergerakan mahasiswa harus terus bergerak dengan berlandaskan pada kesadaran kritis akan masih adanya sesuatu yang salah dan harus diperbaiki, karena bila tidak, akan terus ada kelaparan, derita serta nestapa di negeri ini. Dengan demikian, pergerakan mahasiswa dapat hadir dengan lebih elegan, mengetuk hati-hati para pelakunya yang berasal dari beraneka golongan serta latar belakang, karena biar bagaimanapun, kapital serta ideologi tidak terbagi rata, sedangkan moral serta hati nurani, seberapapun besar atau kecilnya memiliki bentuk yang sama pada diri setiap orang, di mana itu hanya bisa disentuh melalui sebuah gerakan berbasis kemurnian, bukan kepentingan pragmatis. Terkait intelektualitas gerakan, maka sudah seharusnya, mahasiswa sebagai oknum intelektual membangun kajian-kajian yang cergas sebagai landasan gerakan, bukan semata bereaksi karena emosi, justru pencerdasan yang terinternalisasilah dasar guna membangun militansi yang tulus secara emosional. Setelah mampu tampil beda, dan telah terdiferensiasi dari kerumunan pasar, adalah sebuah keniscayaan untuk mengintegralkan diri dengan marketing mix yang menarik, hingga kemurnian dan intelektualitas sebagai basis gerakan akan terjual dan menjadi komoditi dengan daya akselerasi yang tinggi di dalam pasar nilai dan budaya mahasiswa. Marketing mix dalam bisnis identik dengan 4 p (produk, place, promotion, dan price), intisarinya adalah tentang alur hingga sebuah komoditi hadir di tengah-tengah masyarakat. Dalam konteks pergerakan mahasiswa, segenap public sphere milik mahasiswa harus dijadikan tempat untuk mulai membangun alur gerakan, sejalan dengan semangat ”untuk semua” yang telah dijabarkan sebelumnya. Transfer ilmu serta nilai harus terus berjalan secara kontinu tidak hanya melalui berpuluh halaman kajian para aktivis, namun juga melalui media yang lebih luas daya jangkaunya, mulai dari jejaring dunia maya seperti facebook, twitter dan blog hingga seminar publik, panggung pentas kesenian, lomba-lomba riset, hingga pertandingan olahraga.
Dan akhirnya, terkait dengan elemen nilai (value), inilah elemen yang berperan sebagai ruh dan jiwa dari sebuah komoditi. Meski tak kasat mata,namun elemen ini berperan penting agar sebuah komoditi dapat hidup tumbuh dan berkembang. Branding, Service dan Process, inilah dasar dari strategi marketisasi pada elemen nilai. Bila kita bingkai konsep ini dengan keberlangsungan pergerakan mahasiswa, maka hal ini terkait dengan isu yang diangkat sebagai brand, bagaimana pengangkatan isu gerakan dapat sejalan dengan pelayanan (service) pada rakyat. Telah berlalu saat-saat di mana kebebasan berpendapat dikebiri oleh rezim otoritarian, hari ini gerakan civil society bebas untuk mengekspresikan dirinya, penguasa pun dipilih dengan relatif demokratis, isu perjuangan pun harus bertransformasi dari isu sipol (sipil, politik) ke isu ekosob (ekonomi, sosial, budaya) agar konsisten dengan kebutuhan masyarakat yang mendambakan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, harga pangan yang murah, serta lapangan pekerjaan yang luas dengan remunerasi yang baik. Dan akhirnya, Roma tidak dibangun dalam semalam, pergerakan mahasiswa pun harus terus berproses secara kontinu bukan layaknya koboi yang baru beraksi ketika ada masalah yang timbul, pola gerakan yang reaktif dan hanya mengangkat isu yang seksi tanpa mengkorelasikannya dengan keadaan nyata masyarakat harus ditinggalkan.
Melalui rangkaian strategi di atas, dibarengi dengan komitmen tinggi para pelakunya, maka pergerakan mahasiswa akan kembali menemukan dirinya, kembali bersinar dan disegani, serta pada akhirnya mampu menginisiasi perubahan demi persada yang sejahtera untuk semua. HIDUP RAKYAT INDONESIA!
Maka jelas, jika tidak ingin punah, metodologi pergerakan mahasiswa harus mulai kembali mencari bentuknya. Era 1998 telah berlalu, dan meski semangat dan flavour militansinya harus terus kita tumbuh kembangkan dalam proses kaderisasi gerakan, namun jelas bahwa banyak hal telah menjadi tidak lagi sama dengan ketika tank dan panser menjadi kawan akrab aktivis mahasiswa.
Tetap terkait dengan analogi pergerakan mahasiswa sebagai sebuah komoditi, untuk dapat menjadi market leader, maka ia harus mampu menerapkan strategi PDB yang solid, bijaksana serta prima, tepat guna sekaligus tepat sasaran. PDB (positioning, differentiating, branding) merupakan inti dari 3 elemen marketing menurut hermawan kertajaya, yang terdiri dari elemen strategi, taktik dan value. Tiga elemen Strategi adalah Segmentation, Targeting, dan Positioning (STP), dengan Positioning sebagai intinya. Tiga elemen Taktik adalah Differentiation, Marketing-Mix, dan Selling (DMS), dengan Differentiation sebagai intinya. Sementara tiga elemen Value adalah Branding, Service, dan Process (BSP), dengan Branding sebagai intinya.
Berbicara tentang elemen yang pertama yaitu elemen taktik, pada dasarnya terkait dengan pemetaan pelaku pelaku pergerakan mahasiswa. Siapa itu pelaku gerakan?di mana mereka?. Dalam korelasinya dengan upaya untuk memarketisasi pergerakan mahasiswa, sudah saatnya cakrawala intelektualitas sebagai dasar proses analisa guna mencari jawab dari pertanyaan tersebut ditata ulang, jawabannya bukanlah lagi hanya para orator di panggung-panggung aksi massa atau para pemikir yang melingkar bersama di ruang-ruang diskusi mengkaji permasalan bangsa, namun jawabannya bisa jadi juga mahasiswa yang menggubah lagu daerah yang kaya kearifan lokal dengan aransemen kontemporer untuk kemudian membawakannya di panggung-panggung mereka, bisa jadi juga olahragawan yang dengan medali yang diraihnya mampu mengibarkan sang saka di negeri orang. Dengan kerangka berpikir seperti ini, maka pergerakan mahasiswa akan mampu melakukan positioning sebagai gerakan milik semua, yang dalam segmenting serta targetingnya mampu memandang mahasiswa secara holitik, sehingga terciptalah inklusifisme gerakan mahasiswa yang berujung pada meluasnya episentrum gerakan.
Berikutnya masuk pada elemen taktik, yang merupakan turunan dari strategi besar yang sudah dirancang sebelumnya, pergerakan mahasiswa harus mampu ”tampil beda”, tidak hanya berbeda secara semu, namun benar-benar secara subtantif. Dalam hal ini terdapat dua hal yang seharusnya kita kedepankan sebagai pembeda pergerakan mahasiswa dengan gerakan-gerakan sejenis yang juga dibangun oleh kaum civil society, yakni kemurnian dan intelektualitas gerakan. Jika ditelaah secara lebih mendalam, hal inilah yang sebenarnya dapat diolah menjadi competitive advantage pergerakan mahasiswa. Meskipun tak dapat disangkal, pergerakan mahasiswa juga harus mengekstrapolasi dirinya dalam kurva politik, namun ia harus terus membarikade diri pada ranah politik moral serta nilai dan bukannya politik kekuasaan, ia harus mampu bebas dari kooptasi kepentingan politik beserta pelakunya,termasuk parpol. Pergerakan mahasiswa harus terus bergerak dengan berlandaskan pada kesadaran kritis akan masih adanya sesuatu yang salah dan harus diperbaiki, karena bila tidak, akan terus ada kelaparan, derita serta nestapa di negeri ini. Dengan demikian, pergerakan mahasiswa dapat hadir dengan lebih elegan, mengetuk hati-hati para pelakunya yang berasal dari beraneka golongan serta latar belakang, karena biar bagaimanapun, kapital serta ideologi tidak terbagi rata, sedangkan moral serta hati nurani, seberapapun besar atau kecilnya memiliki bentuk yang sama pada diri setiap orang, di mana itu hanya bisa disentuh melalui sebuah gerakan berbasis kemurnian, bukan kepentingan pragmatis. Terkait intelektualitas gerakan, maka sudah seharusnya, mahasiswa sebagai oknum intelektual membangun kajian-kajian yang cergas sebagai landasan gerakan, bukan semata bereaksi karena emosi, justru pencerdasan yang terinternalisasilah dasar guna membangun militansi yang tulus secara emosional. Setelah mampu tampil beda, dan telah terdiferensiasi dari kerumunan pasar, adalah sebuah keniscayaan untuk mengintegralkan diri dengan marketing mix yang menarik, hingga kemurnian dan intelektualitas sebagai basis gerakan akan terjual dan menjadi komoditi dengan daya akselerasi yang tinggi di dalam pasar nilai dan budaya mahasiswa. Marketing mix dalam bisnis identik dengan 4 p (produk, place, promotion, dan price), intisarinya adalah tentang alur hingga sebuah komoditi hadir di tengah-tengah masyarakat. Dalam konteks pergerakan mahasiswa, segenap public sphere milik mahasiswa harus dijadikan tempat untuk mulai membangun alur gerakan, sejalan dengan semangat ”untuk semua” yang telah dijabarkan sebelumnya. Transfer ilmu serta nilai harus terus berjalan secara kontinu tidak hanya melalui berpuluh halaman kajian para aktivis, namun juga melalui media yang lebih luas daya jangkaunya, mulai dari jejaring dunia maya seperti facebook, twitter dan blog hingga seminar publik, panggung pentas kesenian, lomba-lomba riset, hingga pertandingan olahraga.
Dan akhirnya, terkait dengan elemen nilai (value), inilah elemen yang berperan sebagai ruh dan jiwa dari sebuah komoditi. Meski tak kasat mata,namun elemen ini berperan penting agar sebuah komoditi dapat hidup tumbuh dan berkembang. Branding, Service dan Process, inilah dasar dari strategi marketisasi pada elemen nilai. Bila kita bingkai konsep ini dengan keberlangsungan pergerakan mahasiswa, maka hal ini terkait dengan isu yang diangkat sebagai brand, bagaimana pengangkatan isu gerakan dapat sejalan dengan pelayanan (service) pada rakyat. Telah berlalu saat-saat di mana kebebasan berpendapat dikebiri oleh rezim otoritarian, hari ini gerakan civil society bebas untuk mengekspresikan dirinya, penguasa pun dipilih dengan relatif demokratis, isu perjuangan pun harus bertransformasi dari isu sipol (sipil, politik) ke isu ekosob (ekonomi, sosial, budaya) agar konsisten dengan kebutuhan masyarakat yang mendambakan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, harga pangan yang murah, serta lapangan pekerjaan yang luas dengan remunerasi yang baik. Dan akhirnya, Roma tidak dibangun dalam semalam, pergerakan mahasiswa pun harus terus berproses secara kontinu bukan layaknya koboi yang baru beraksi ketika ada masalah yang timbul, pola gerakan yang reaktif dan hanya mengangkat isu yang seksi tanpa mengkorelasikannya dengan keadaan nyata masyarakat harus ditinggalkan.
Melalui rangkaian strategi di atas, dibarengi dengan komitmen tinggi para pelakunya, maka pergerakan mahasiswa akan kembali menemukan dirinya, kembali bersinar dan disegani, serta pada akhirnya mampu menginisiasi perubahan demi persada yang sejahtera untuk semua. HIDUP RAKYAT INDONESIA!
Subscribe to:
Posts (Atom)
